Info Massa – Surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes beredar luas di jejaring media sosial dan menuai sorotan.
Dalam surat berkop “Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal”, pihak sekolah meminta orang tua murid menandatangani pernyataan menerima atau menolak program MBG.
Namun yang menjadi sorotan, terdapat enam poin yang menyebutkan seluruh risiko kesehatan akibat konsumsi makanan MBG sepenuhnya ditanggung wali murid.
Enam poin itu meliputi:
- Gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).
- Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
- Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
- Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor luar di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
- Kesediaan membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Dengan adanya surat tersebut, orang tua secara otomatis tidak bisa menuntut pihak sekolah maupun panitia apabila anak mereka mengalami sakit atau keracunan akibat program MBG.
Meski begitu, dalam isi surat juga ditegaskan bahwa makanan yang disajikan telah melalui proses standar kebersihan dan kesehatan.
Surat pernyataan itu diwajibkan ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh orang tua/wali murid.[]

Komentar