Info Massa – Warga mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Sari Asih Sangiang, Kota Tangerang, khususnya terkait transparansi informasi ketersediaan kamar dan perilaku oknum petugas keamanan.
Keluhan mencuat setelah seorang istri warga yang sedang hamil mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan penanganan medis segera. Namun, proses administrasi dinilai lamban dan membingungkan.
“Kami sudah menunggu sekitar 30 menit, baru diberitahu kamar inap penuh. Tidak ada penjelasan yang jelas mengenai kapasitas kamar dan berapa yang sudah terisi,” ungkap Kabiro BaraTV, yang mendampingi keluarganya berobat.
Menurutnya, keterlambatan informasi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pasien sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga.
Selain itu, ia juga menyoroti perilaku oknum security rumah sakit yang dianggap kurang empatik serta tidak informatif saat dimintai keterangan.
Padahal, rumah sakit sebagai institusi publik berkewajiban memberikan pelayanan ramah, cepat, dan transparan.
Secara regulasi, kewajiban itu ditegaskan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengenai kewajiban rumah sakit untuk memberikan layanan manusiawi, adil, transparan, dan non-diskriminatif.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau penuh, ya sampaikan secara transparan berapa kapasitas kamar dan berapa yang sudah terpakai, supaya pasien paham. Jangan sampai masyarakat merasa dibatasi haknya untuk mendapatkan informasi pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Keluhan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan manajemen RS Sari Asih Sangiang, terutama dalam aspek transparansi kapasitas kamar dan peningkatan etika petugas keamanan.
Aktivis layanan publik pun menyerukan agar pihak rumah sakit segera mengevaluasi SOP pelayanan serta memastikan tenaga keamanan mendapat pelatihan komunikasi publik yang berorientasi pada empati dan profesionalisme.[]
Komentar