Nasional
Beranda / Nasional / AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

Kartu prliputan Reporter CNN. DV dicabut oleh Biro Pers dan Sekretariat Presiden usai dorstop Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Info Massa/Istimewa).

Info Massa – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu terjadi usai agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025, setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan ke empat negara.

Dalam kesempatan doorstop tersebut, DV mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang belakangan menjadi sorotan publik akibat meluasnya kasus keracunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, pihak Biro Istana mendatangi kantor CNN Indonesia dan langsung mengambil ID Pers Istana DV.

Biro Pers menilai pertanyaan DV dianggap “di luar konteks agenda” dan menjadikannya alasan pencabutan.

Pipa PDAM TB Bermasalah Lagi, Aliran Air Warga Kembali Tersendat

Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Pertanyaan DV mengenai MBG merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 6 butir d, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Program MBG sendiri adalah program prioritas Presiden.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Che Guevara: Di Antara Api Perlawanan dan Asap Renungan

Pasal 4 ayat (3) memberi hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 menyatakan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan seluruh pejabat publik yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka kepada publik. Tidak ada alasan bagi pejabat negara, termasuk Presiden, untuk menutup-nutupi informasi mengenai program sebesar MBG.

Keterbukaan Publik adalah Hak Rakyat

Pertanyaan DV justru relevan karena menyangkut program besar pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Gerai Bintang Sawi, Bukti UMKM Kota Tangerang Siap Tembus Dunia

Pernyataan Presiden Prabowo, yang berjanji akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi MBG, adalah informasi publik yang penting dan dapat menyeimbangkan pemberitaan mengenai kasus keracunan.

Kasus pencabutan ID Pers ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis individu, melainkan juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara seharusnya menjamin, bukan menghalangi, kerja jurnalistik.

Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

  1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia DV.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers yang terlibat dalam pencabutan ID Pers tersebut.
  3. Mengingatkan semua pihak, khususnya Biro Pers Sekretariat Presiden, bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus pelemahan demokrasi.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement