Nasional
Beranda / Nasional / Purbaya Tegaskan Thrifting Barang Ilegal, Tidak boleh Dipasarkan

Purbaya Tegaskan Thrifting Barang Ilegal, Tidak boleh Dipasarkan

Info Massa – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudi Sadewa angkat bicara kembali menyoal isu legalisasi pakaian bekas atau Thrifting usai pedagang mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Dia terus menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak memberikan ruang dagang untuk para pelaku usaha Thrifting di Indonesia dengan alasan barang tersebut masuk secara ilegal.

“Saya gak peduli sama pedagangnya, pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentin. Saya gak mungkin buka pasar barang-barang ilegal,” kata Purbaya, Kamis 20/11.

Purbaya juga tidak mempedulikan sekalipun para pedagang thrifting bersedia membayar pajak bea cukai sebagaimana disampaikan pelaku usaha itu saat beraspirasi di BAM DPR RI.

Menkeu tidak akan memberi celah dengan tawaran berbagai bentuk. Ia tetap menekankan bahwa Thrifting adalah barang ilegal.

Bus Malam Kamboja Jatuh Ke Sungai, 16 penumpang Tewas

“Bukan urusan saya, pokoknya masuk ilegal saya tangkap“

Menurut Purbaya, pasar Indonesia memiliki kekuatan sebesar 90% dari domestik, Demand (permintaan) itu 90% dari ekonomi kita.

Purbaya menyebut untuk pasar globalnya kacau balau, 10 sampai 20% kalau yang domestiknya dikuasai asing.

“Barang asing apa untungnya buat pengusaha domestik selain pesagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua,” ungkapnya.

Untuk itu Menkeu tetap memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Lanjut Purbaya, bagi pedagang Thrifting apabila cukup cerdas memanage dagangnya bisa beralih ke barang-barang domestik.

Sosok Ira Puspitadewi; Jejak Panjang Eksekutif Perempuaan, Transformasi ASDP, dan Pusaran Korupsi yang Mengakhiri Karirnya

“Kalau mereka bilang jelek, bilang aja bagus kan demandnya akan ditentukan. Demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya gak dibeli,” ujar Purbaya. []

× Advertisement
× Advertisement