Nasional
Beranda / Nasional / UMP 2026 Resmi Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Kenaikan Diperkirakan 4,8–6,9 Persen

UMP 2026 Resmi Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Kenaikan Diperkirakan 4,8–6,9 Persen

Info Massa – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Skema penyesuaian upah ditetapkan melalui formulasi inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang nilai alfa 0,5–0,9.

Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan rancangan awal pemerintah yang sebelumnya menempatkan alfa di kisaran 0,3–0,8 sebagaimana disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal pada awal Desember 2025.

Perhitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian diajukan kepada gubernur sebagai dasar penetapan UMP 2026. Kemudian pemerintah daerah diberi batas waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing.

Warga Aceh Tamiang Bikin Heliped Menunggu 200 Helikopter Yang Dijanjikan Prabowo

Yassierli menegaskan, apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka penyesuaian upah minimum tetap dimungkinkan dengan mengacu pada inflasi, guna menjaga daya beli pekerja.

Berdasarkan estimasi pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, kenaikan rata-rata UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 4,87–6,95 persen.

Angka ini mencerminkan pendekatan yang lebih moderat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring inflasi yang relatif terkendali sepanjang 2025.

Data menunjukkan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) selama Januari–November 2025 tercatat 2,27 persen (YoY), sementara inflasi makanan, minuman, dan tembakau serta komponen utama pengeluaran rumah tangga berada di 2,88 persen (YoY). Stabilitas inflasi ini menjadi salah satu faktor utama dalam formulasi UMP 2026.

Key Takeaway

Gereja Katedral Jakarta Dipadati 10000 Jemaat Misa Malam Natal

Dengan asumsi kenaikan rata-rata UMP 2026 sekitar 6 persen dan proyeksi inflasi Bank Indonesia untuk 2026 yang masih berada di kisaran 2,5±1 persen, maka kenaikan upah riil berpotensi lebih rendah dibandingkan 2025.

Namun, kondisi tersebut tidak otomatis berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, karena daya beli juga sangat ditentukan oleh faktor struktural lain, antara lain:

  1. Penciptaan lapangan kerja dan dinamika PHK, serta
  2. Efektivitas belanja pemerintah, termasuk kebijakan fiskal, pajak, dan subsidi.

Dengan demikian, kebijakan UMP 2026 menandai upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, stabilitas dunia usaha, dan kesehatan ekonomi nasional.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement