Nasional
Beranda / Nasional / DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Info Massa – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai buntut dari tindakan pidana.

Wakil Ketua Komisi IIi DPR RI Sari Yuliati menyampaikan RUU itu disusun untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana motif lain yang berujung pada keuntungan ekonomi.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari di Senayan, Kamis 15/01.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebutkan terdapat 8 Bab, 62 pasal, dalam RUU Perampasan Aset di antaranya Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Perampasan Aset, Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerjasama Internasional, Bab 7 Pendanaan dan Bab 8 Ketentuan Penutup.

Ia merinci, RUU tersebut memuat 16 pokok aturan dalam perampasan aset yakni Ketentuan Umum, asas, metode Perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dirampas, kondisi dan kriteria aset yang yang dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

DPR ke BGN: Keberhasilan MBG Bukan Penerima Manfaat

Bayu menegaskan, inti dari dari Undang-undang Perampasan Aset berada pada pasal 3 mengenai metode perampasan aset.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu. []

× Advertisement
× Advertisement