Info Massa – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disebut tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan laptop Chromebook, termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026), yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan dijelaskan bahwa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran menteri terbatas pada penetapan kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara proses teknis pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mekanisme tersebut, menurut keterangan di persidangan, tidak memberikan ruang bagi menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, maupun mengarahkan harga pengadaan.
Proses pengadaan Chromebook disebut telah melalui tahapan penawaran harga oleh vendor, verifikasi spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Negosiasi harga dilakukan dalam beberapa putaran secara transparan melalui e-Katalog sebelum akhirnya disetujui.
Harga final Chromebook yang tercantum di e-Katalog berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Nilai tersebut telah mencakup biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM) serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga sepenuhnya berada dalam sistem pengadaan yang sah dan terukur.
“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga.
“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan Chromebook justru dinilai menghemat anggaran negara.
“Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” sambungnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mendalami konstruksi dakwaan serta pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.[]
