Daerah
Beranda / Daerah / Delapan Jam Menunggu Di Polsek Teluknaga, Pejabat Diduga Ada, Publik Diberi Jawaban “Tidak Ada”

Delapan Jam Menunggu Di Polsek Teluknaga, Pejabat Diduga Ada, Publik Diberi Jawaban “Tidak Ada”

Info Massa – Delapan jam penantian awak media di Mapolsek Teluknaga berakhir tanpa kejelasan. Upaya konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman, S.Tr.K., justru memunculkan kontradiksi informasi yang memantik pertanyaan serius tentang transparansi pelayanan publik.

Sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar 22.00 WIB, awak media menunggu klarifikasi atas laporan warga terkait kondisi di sejumlah titik wilayah yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat. Namun hingga malam hari, pertemuan yang diharapkan tidak pernah terjadi.

Fakta Lapangan: Kendaraan Masuk, Jawaban Tetap “Tidak Ada”

Pada siang hari, petugas jaga menyampaikan bahwa Kanit Reskrim tidak berada di kantor. Pesan konfirmasi yang telah dikirim melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Namun sekitar pukul 22.00 WIB, sebuah kendaraan yang diduga milik Kanit Reskrim terlihat memasuki halaman Mapolsek Teluknaga dan terparkir di area kantor. Awak media menyaksikan langsung kedatangan kendaraan tersebut.

Gedung Sate Jadi Saksi Kebangkitan Gerakan: PII Jawa Barat Teguhkan Pelajar untuk Peradaban

Beberapa menit kemudian, ketika awak media kembali menanyakan keberadaan Kanit Reskrim, petugas menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di Polres.

Jawaban ini bertentangan dengan fakta visual di lapangan.

Tak lama berselang, seorang petugas terlihat membuka kendaraan yang baru saja terparkir. Meski demikian, keterangan yang diberikan tetap sama: Kanit Reskrim tidak berada di tempat.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan informasi atau miskomunikasi internal yang serius.

Bukan Sekadar Tidak Ditemui, Tetapi Informasi yang Diduga Tidak Akurat

Ratusan Pelajar Tangsel Deklarasikan Aksi Damai, Lawan Tawuran dan Bullying

Persoalan utama bukan pada pejabat yang belum dapat ditemui. Dalam praktik pelayanan publik, hal tersebut dapat terjadi.

Yang menjadi sorotan adalah penyampaian informasi yang tidak konsisten kepada publik.

Jika pejabat benar berada di lokasi namun publik diberi keterangan sebaliknya, maka yang terjadi bukan sekadar ketidakhadiran, melainkan potensi penyampaian informasi yang tidak akurat oleh aparat pelayanan publik.

Dasar Hukum: Kewajiban Transparansi dan Pelayanan Informasi

Tindakan tidak kooperatif atau penyampaian informasi yang tidak akurat oleh aparatur negara berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

CSR PIK2 Hadirkan Klinik PIKCare Medika dan Program UMKM BANGKIT untuk Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Teluknaga

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
    • Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Pasal 4: Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan keterbukaan.
    • Pasal 34 huruf h: Pelaksana pelayanan publik dilarang memberikan informasi yang tidak benar.

Penyampaian keterangan yang tidak sesuai kondisi faktual berpotensi melanggar asas keterbukaan dan larangan memberikan informasi tidak benar.

  1. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

Prinsip profesionalitas Polri mencakup:
• kejujuran,
• transparansi,
• akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ketidaksesuaian informasi dari petugas dapat dipandang bertentangan dengan prinsip etik pelayanan Polri.

Dampak Serius: Erosi Kepercayaan Publik

Kontradiksi informasi di ruang pelayanan publik bukan persoalan administratif semata. Dampaknya jauh lebih luas:

Erosi Kepercayaan

Publik kehilangan kepastian terhadap kebenaran informasi yang disampaikan aparat.

Spekulasi dan Ketidakpercayaan

Ketidakkonsistenan membuka ruang dugaan penutupan informasi.

Kerusakan Citra Institusi

Program Polri Presisi yang menekankan transparansi berisiko dipersepsikan sebagai slogan semata.

Transparansi Tidak Berhenti di Spanduk

Polri saat ini mengusung transformasi menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Namun transparansi tidak diukur dari jargon atau baliho institusional, melainkan dari praktik komunikasi sehari-hari di ruang pelayanan publik.

Ketika publik datang dengan itikad konfirmasi, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban, tetapi jawaban yang jujur dan konsisten.

Yang Dipertaruhkan: Legitimasi Institusi

Masalah ini bukan sekadar soal ditemui atau tidak ditemui. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi institusi di mata masyarakat.

Kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, melainkan terkikis oleh pengalaman kecil yang berulang, termasuk ketika informasi yang disampaikan aparat tidak sejalan dengan fakta yang terlihat.

Hingga naskah ini disusun, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman, S.Tr.K. belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. (Muktif)

× Advertisement
× Advertisement