Info Massa – Penumpukan sampah di bahu Jalan Puri–Pondok Bahar yang terhubung dengan Jalan Sunan Giri, RT 004 RW 001 Kampung Pondok Bahar, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, memicu keresahan serius warga.
Bahu jalan yang seharusnya menjadi ruang lalu lintas dan kepentingan publik kini digunakan sebagai titik pengumpulan sampah. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penataan yang baik, karena ruang jalan dimanfaatkan untuk aktivitas loading yang seharusnya memiliki fasilitas tersendiri.
Warga menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada ketiadaan fasilitas resmi dan layak yang disediakan pemerintah untuk aktivitas pengumpulan atau loading sampah. Tanpa tempat khusus yang ditetapkan dan dirancang secara memadai, bahu jalan menjadi alternatif yang justru menimbulkan persoalan baru.
Secara regulatif, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang tertib, teratur, dan berwawasan lingkungan. Ketentuan tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta penetapan lokasi pengelolaan yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Di sisi lain, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 57, mengatur retribusi pelayanan persampahan yang dibebankan kepada masyarakat. Dengan adanya kewajiban pembayaran retribusi tersebut, warga menilai pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan fasilitas yang layak dan representatif sebagai bentuk pelayanan publik.
Warga mendorong pemerintah menyediakan tempat khusus yang mampu menampung gerobak sampah dari setiap RT. Fasilitas tersebut diusulkan dirancang secara tertutup dan hanya difungsikan untuk proses loading sampah, dengan akses terbatas guna mencegah pembuangan sampah sembarangan.
Menurut warga, penyediaan tempat tertutup dan terbatas tidak hanya membuat proses loading lebih rapi secara teknis, tetapi juga mencegah terbentuknya persepsi bahwa lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan umum. Penataan yang jelas diyakini dapat menutup celah pembuangan sampah yang tidak bertanggung jawab sekaligus menjaga estetika dan ketertiban lingkungan.
Persoalan ini telah dibahas dalam musyawarah yang diinisiasi Pemuda Pondok Bahar 01 bersama para Ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta telah disampaikan kepada pihak kelurahan.
Masyarakat Pondok Bahar secara tegas mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan fasilitas resmi yang layak dan tidak berada di bahu jalan. Pembiaran kondisi saat ini dinilai sebagai bentuk kelalaian penataan yang dampaknya sepenuhnya ditanggung warga sekitar.
Warga juga menilai, apabila penataan dilakukan secara serius dan terstruktur, model tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang tertib, disiplin, dan berkeadilan.
Bagi masyarakat Pondok Bahar, pengelolaan sampah bukan sekadar soal pengangkutan, melainkan tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan sistem yang jelas dan fasilitas yang memadai. Ketiadaan fasilitas bukan alasan untuk menjadikan bahu jalan sebagai solusi. Jika retribusi dipungut dari masyarakat, maka sarana wajib dihadirkan secara layak dan tertata demi menjaga ketertiban ruang publik serta martabat lingkungan bersama. (Akbar)
