Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Advokat Parulian Agustinus Adukan Ketua PA Jakarta Barat ke PTA Jakarta, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mencuat

Advokat Parulian Agustinus Adukan Ketua PA Jakarta Barat ke PTA Jakarta, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mencuat

Info Massa – Advokat Parulian Agustinus, S.H., M.H., M.Si. melayangkan pengaduan resmi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohammad Razali, S.Ag., S.H., M.H., ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta pada Sabtu (20/2/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pencabutan penetapan dalam sengketa harta bersama (gono-gini) dengan Nomor Perkara: 2794/Pdt.G/2021/PA.JB, yang melibatkan Yulienti Khasanah binti Junaedi sebagai penggugat dan Satyawan Surya bin Andi Satyawan sebagai tergugat.

Parulian sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Yulienti. Namun, ia mengaku terkejut ketika kliennya tiba-tiba mencabut surat kuasa pada 10 Januari 2026 dan memberikan kuasa kepada Lechumanan, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum pihak termohon eksekusi.

Menurut Parulian, situasi ini menimbulkan konflik kepentingan dan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.

“Lechumanan adalah kuasa hukum termohon. Kok bisa sekarang menjadi kuasa hukum pemohon? Ini melanggar Undang-Undang Advokat,” tegas Parulian.

Radio Ilegal Sedot Miliaran APBD: Skandal RSTG Guncang Pemkab Tangerang, BPK Temukan Dugaan Kebocoran Dana

Ia juga menyatakan bahwa pencabutan kuasa tidak pernah disampaikan secara resmi kepada kantornya dan baru diketahui melalui panitera pengadilan.

Parulian mengaku keberatan atas pengangkatan sita eksekusi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihaknya sebagai kuasa hukum sebelumnya. Ia menilai terdapat kejanggalan administratif dalam proses tersebut.

Selain itu, ia menduga adanya praktik mafia peradilan, menyusul perubahan kuasa hukum yang dianggap tidak wajar dan minim transparansi.

Dalam pengaduannya, Parulian juga menyoroti surat tanggapan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat bernomor: 351/KET.PA.W9.A2/Hk.02.6/I/2026 yang dinilai tidak lazim.

Beberapa kejanggalan yang disoroti antara lain:

Satu Tahun Sachrudin–Maryono: Klaim 3G Menggema, Realitas Warga Tangerang Masih Jadi Pertanyaan

• Surat dibuat 26 Januari 2026 dan dikirim 28 Januari 2026, dinilai tergesa-gesa.

• Kop surat dan logo pengadilan dianggap tidak jelas serta berbeda dengan format resmi sebelumnya.

• Pengadilan diduga tidak cermat memeriksa dokumen pencabutan sita eksekusi tanpa persetujuan kantor hukum sebelumnya.

Dalam laporannya, Parulian meminta Ketua PTA Jakarta untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim demi menjaga integritas peradilan.

“Kami mohon Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memeriksa terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” tulis Parulian dalam pengaduannya.[]

Surat Edaran Wali Kota Tangerang Mandul, Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Tetap Beroperasi di Cipondoh

× Advertisement
× Advertisement