Info Massa – Perdebatan mengenai ketimpangan komitmen dalam perjanjian dagang kembali mencuat di ruang publik. Klaim bahwa Indonesia memikul kewajiban jauh lebih banyak dibandingkan mitra negara maju menjadi pengingat bahwa diplomasi ekonomi bukan sekadar soal ekspor dan impor, melainkan juga menyangkut kedaulatan kebijakan, daya saing industri, dan arah pembangunan nasional.
Di tengah dinamika tersebut, kinerja perdagangan Indonesia menunjukkan tren yang relatif kuat. Namun, di balik capaian itu, terdapat kerentanan struktural yang perlu dicermati dalam setiap kesepakatan internasional.
Kinerja Perdagangan: Tumbuh, tetapi Belum Kokoh
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang 2025 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US$282,91 miliar, meningkat 6,15 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, impor mencapai US$241,86 miliar, naik 2,83 persen secara tahunan.
Dengan demikian, Indonesia mencatat surplus perdagangan sekitar US$41 miliar pada 2025. Surplus ini terutama ditopang oleh sektor nonmigas yang mencatat kinerja kuat, sementara sektor migas masih mengalami defisit.
Kondisi tersebut mengandung dua makna penting. Pertama, ekspor Indonesia masih bergantung pada komoditas nonmigas seperti sawit, nikel, dan produk berbasis sumber daya alam. Kedua, ketergantungan pada komoditas membuat kinerja perdagangan rentan terhadap fluktuasi harga global.
Struktur Perdagangan: Antara Peluang dan Kerentanan
Dominasi Komoditas
Kenaikan ekspor 2025 didorong oleh produk minyak nabati, termasuk sawit, serta logam seperti nikel. Kondisi ini memberikan surplus jangka pendek, tetapi juga menunjukkan bahwa hilirisasi industri belum optimal.
Ketergantungan Impor Barang Modal
Peningkatan impor didorong oleh kebutuhan barang modal dan bahan baku industri. Hal ini menandakan aktivitas industri yang meningkat, namun sekaligus menunjukkan ketergantungan pada teknologi dan peralatan dari luar negeri.
Ketimpangan Mitra Dagang
Tiongkok masih mendominasi asal impor Indonesia, sementara surplus perdagangan terbesar berasal dari Amerika Serikat. Fakta ini menunjukkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global masih kompleks dan belum sepenuhnya menguntungkan.
Relevansi bagi Perjanjian Dagang
Dalam konteks kerja sama seperti RCEP, IPEF, dan perjanjian bilateral, data perdagangan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk:
• menjaga akses pasar ekspor
• mengurangi ketergantungan impor teknologi
• memperkuat industri bernilai tambah
Namun, jika perjanjian dagang menuntut liberalisasi cepat tanpa kesiapan industri domestik, surplus perdagangan yang ada berpotensi tergerus oleh membanjirnya produk impor bernilai tinggi.
Mengapa Ketimpangan Komitmen Perlu Dicermati?
Dengan struktur perdagangan saat ini, Indonesia berada dalam posisi yang sensitif. Komitmen besar dalam perjanjian dagang dapat membawa peluang sekaligus risiko.
Peluang:
• memperluas pasar ekspor
• menarik investasi industri
• mempercepat transfer teknologi
Risiko:
• deindustrialisasi prematur
• dominasi produk impor
• melemahnya UMKM
Data perdagangan menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam fase transisi menuju negara industri. Karena itu, setiap komitmen internasional harus mempertimbangkan kesiapan domestik.
Menuju Strategi Perdagangan yang Lebih Berdaulat
Agar manfaat perjanjian dagang optimal, Indonesia perlu menempuh langkah strategis, antara lain:
• mempercepat hilirisasi sumber daya alam
• memperkuat industri manufaktur
• meningkatkan daya saing UMKM
• memastikan transfer teknologi dalam investasi asing
Dengan strategi yang tepat, keterlibatan dalam perjanjian dagang dapat menjadi alat transformasi ekonomi, bukan sekadar liberalisasi pasar.
Penutup
Data perdagangan terbaru menunjukkan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang cukup kuat, dengan surplus perdagangan dan pertumbuhan ekspor yang positif. Namun, struktur perdagangan yang masih bergantung pada komoditas dan impor teknologi menuntut kehati-hatian dalam setiap perjanjian dagang.
Perdebatan mengenai ketimpangan komitmen seharusnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa keterbukaan ekonomi tidak mengorbankan kedaulatan kebijakan dan masa depan industri nasional.
Pada akhirnya, keterlibatan Indonesia dalam arsitektur perdagangan global harus diarahkan pada satu tujuan utama: membangun ekonomi yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.[]
Sumber: Berbagai Sumber
