Info Massa – Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjaga kekhusyukan Ramadhan 1447 Hijriah tampaknya belum sepenuhnya ditaati. Di tengah imbauan moral tersebut, dugaan praktik prostitusi online justru mencuat dari sebuah rumah kos di Gang H. Ismail, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara.
Informasi yang dihimpun Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Banten menyebutkan, rumah kos tersebut diduga dihuni pasangan bukan suami istri dan disinyalir menjadi lokasi transaksi prostitusi daring melalui aplikasi digital.
Ketua ASWIN Provinsi Banten, Susanto, mengatakan laporan awal berasal dari warga yang resah dengan aktivitas keluar-masuk penghuni yang dinilai tidak wajar, terutama selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa tempat tersebut diduga dihuni pasangan yang bukan suami istri. Aktivitasnya juga mencurigakan dan meresahkan lingkungan,” ujar Susanto, Selasa (24/2).
Hasil penelusuran awal di lapangan, menurut Susanto, menunjukkan indikasi kuat adanya praktik prostitusi online yang memanfaatkan teknologi digital untuk transaksi.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya aktivitas prostitusi online melalui aplikasi. Saat kami melakukan pendalaman di lokasi, indikasi tersebut memang ditemukan,” tegasnya.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan terhadap penyalahgunaan rumah kos di kawasan permukiman padat penduduk.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pemilik kos berinisial Dhebi justru berujung pada dugaan intimidasi. Wartawan menerima sambungan telepon dari seorang pria yang mengaku bernama David Pakpahan, yang menolak memberikan klarifikasi dan melontarkan pernyataan bernada ancaman.
Dalam percakapan tersebut, pria itu mempertanyakan legitimasi wartawan dan mengklaim memiliki kedekatan dengan lingkungan setempat, seolah menunjukkan adanya perlindungan sosial atau pembiaran.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi tekanan terhadap kerja jurnalistik dan kemungkinan adanya relasi kuasa yang menghambat pengungkapan fakta di lapangan.
Apabila dugaan praktik prostitusi online tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang:
• Perbuatan yang melanggar norma kesusilaan
• Penyalahgunaan bangunan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial
• Aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat
Selain perda, praktik prostitusi online dapat dijerat melalui:
• KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan
• UU ITE jika transaksi dilakukan melalui media elektronik
• UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bila terdapat unsur eksploitasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Intimidasi terhadap wartawan berpotensi melanggar:
• Pasal 4 ayat (3): hak pers mencari dan memperoleh informasi
• Pasal 18 ayat (1): sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers
Pernyataan pria yang mengaku dekat dengan aparat lingkungan setempat memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang meresahkan warga.
Jika benar terjadi, kondisi ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan sosial di tingkat RT/RW serta perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme kontrol lingkungan.
ASWIN Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP serta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan rumah kos yang disalahgunakan dan memastikan tidak ada pembiaran oleh aparat lingkungan.
“Ramadhan seharusnya menjadi momentum menjaga moral dan ketertiban. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga alarm bagi lemahnya pengawasan lingkungan,” tegas Susanto.
ASWIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen menjaga kepentingan publik.[]
