Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Bapenda Kota Tangerang Diskon Pajak, Tunggakan Siluman Apa Kabar?

Bapenda Kota Tangerang Diskon Pajak, Tunggakan Siluman Apa Kabar?

Info Massa – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar program keringanan pajak bertajuk Pesta Diskon Kemerdekaan menyambut HUT ke-81 RI. Namun, di balik tawaran potongan harga dan penghapusan denda tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang dinilai masih melempar tanggung jawab serta belum memberikan solusi konkret atas persoalan dasar atas kemunculan tunggakan lama secara tiba-tiba yang mencekik warga.

Persoalan ini bermula sejak 2022, ketika tagihan utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari dekade 1990-an mendadak muncul dan dibebankan kepada masyarakat. Hingga kini, Bapenda belum membenahi akurasi data perpajakan tersebut maupun memberikan kepastian hukum atas tagihan usang yang dinilai warga tidak masuk akal.

Mulai 3 hingga 31 Agustus 2026, Pemkot Tangerang memang menawarkan serangkaian kebijakan insentif seperti Diskon BPHTB 45% untuk sertifikat program pemerintah (PRONA, PTSL, PTKL).

Kemudian pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17% (SPPT hingga 2014) dan 8% (SPPT 2015–2020). Sepanjunya penghapusan sanksi denda administrasi untuk SPPT PBB-P2 hingga tahun pajak 2025.

Kebijakan diskon menjadi pemanis ini dalam masalah tata kelola administrasi pajak yang berantakan. Warga tetap dipaksa membayar sisa pokok tagihan dari utang masa lalu yang validitas datanya dari era 1990-an itu sendiri masih dipertanyakan.

Uni Eropa Tandingi China dan Amerika Garap Gigafactory AI

Alih-alih melakukan audit menyeluruh atau pemutihan total atas tunggakan siluman yang muncul mendadak di tahun 2022, pemerintah daerah justru memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk menagih sisa pokok pajak tersebut.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengeklaim bahwa program ini merupakan bentuk kemudahan dan komitmen Pemkot untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan,” ujar Sachrudin, Sabtu (01/08/2026).

Namun retorika tersebut berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Imbauan untuk taat pajak dinilai kontradiktif ketika Bapenda sendiri belum bisa membuktikan keabsahan utang puluhan tahun lalu yang mendadak ditagihkan kembali. Persyaratan permohonan diskon yang terkesan birokratis seperti kewajiban melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 juga dinilai makin menambah beban administrasi bagi masyarakat kecil.

Pemberian diskon pokok dan penghapusan denda memperlihatkan pemda lebih berfokus pada pundi-pundi penerimaan daerah ketimbang merespons keluhan mendasar warga.

Pangkas Korupsi, Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika

Tanpa adanya pembenahan sistem validasi data di Bapenda Kota Tangerang, Pesta Diskon Kemerdekaan ini berisiko hanya menjadi jalan pintas pemda untuk melegitimasi tagihan-tagihan bermasalah tanpa menyelesaikan akar perkaranya. []

× Advertisement
× Advertisement