Internasional
Beranda / Internasional / Serikat Jurnalis Palestina Kecam Penahanan Wartawan oleh Israel

Serikat Jurnalis Palestina Kecam Penahanan Wartawan oleh Israel

Info Massa – Serikat Jurnalis Palestina kembali melayangkan kecaman keras terhadap meningkatnya aksi penahanan dan penargetan jurnalis Palestina oleh otoritas pendudukan Israel. Gelombang penangkapan terbaru mencatat penahanan wartawan Alaa Al-Rimawi di Ramallah pada Rabu malam.

Lewat pernyataan resmi yang dirilis Kamis, serikat mengutuk keputusan pengadilan pendudukan Israel yang menjatuhkan penahanan administratif selama empat bulan terhadap dua jurnalis asal Bethlehem, Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin.

Vonis tersebut menambah daftar jurnalis yang mendekam di tahanan administratif menjadi 21 orang. Selain itu, masa penahanan jurnalis Naqaa Hamed juga diperpanjang hingga akhir September.

Data gabungan Serikat Jurnalis Palestina dan lembaga pemerhati tahanan mencatat total 39 jurnalis Palestina kini mendekam di penjara Israel. Lima di antaranya merupakan jurnalis perempuan, yakni Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya dan Naqaa Hamed.

Sistem penahanan administratif yang diterapkan otoritas Israel memungkinkan penahanan seseorang tanpa tuduhan formal maupun proses peradilan yang transparan.

Prabowo Ungkap Lonjakan Laba BUMN Semester I

Merespons kondisi ini, Serikat Jurnalis Palestina mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), komunitas internasional, media global, serta organisasi hak asasi manusia untuk segera bertindak.

Lembaga-lembaga tersebut diminta menekan otoritas Israel agar membebaskan seluruh jurnalis yang ditahan, menghentikan kriminilisasi karya jurnalistik, serta memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan bagi jurnalis di lapangan. Serikat juga menuntut pertanggungjawaban hukum atas seluruh pelanggaran yang dilakukan terhadap insan pers Palestina.

    × Advertisement
    × Advertisement