Info Massa – Kasus skandal apartemen ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menyisakan sorotan tajam terkait lemahnya pengawasan pengelolaan aset negara.
Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang diserahkan melalui skema pinjam pakai nyatanya sempat disalahgunakan untuk mendirikan 10 unit bangunan mewah tanpa legalitas yang jelas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa tanah tersebut sepenuhnya masih berstatus aset milik Pemkab Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.
“Prinsipnya kita sudah menyetujui (pinjam pakai). Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujar Ajat di Cibinong, Rabu.
Proses pinjam pakai tersebut disetujui lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD tertanggal 28 Juli 2026 dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026. Lahan tersebut diberikan menyusul surat permohonan resmi dari Lapas Cibinong pada Juni 2026.
Meski Pemkab Bogor mengklaim proses administrasi pinjam pakai berjalan sesuai prosedur, keberadaan 10 unit “apartemen” liar di atas lahan milik daerah tersebut memicu kritik kritis. Fasilitas eksklusif di dalam lingkungan lapas ini baru terkuak setelah muncul hasil temuan mendalam dari Ombudsman RI.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas bersama jajarannya telah merobohkan seluruh unit bangunan tersebut menggunakan alat berat. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, membeberkan bahwa bangunan mewah itu berdiri secara swadaya tanpa mengucurkan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ungkap Rudi.
Hasil pemeriksaan internal Kemenimipas mengidentifikasi adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di tingkat manajerial. Kendati demikian, Kemenimipas belum mengumumkan siapa saja pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas pendirian fasilitas ilegal tersebut karena tim masih mengumpulkan bukti serta dokumen pendukung.
Skandal ini membuka kotak pandora buruknya tata kelola pemasyarakatan dan pengawasan aset Pemkab Bogor. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu berpotensi diseret ke ranah hukum yang lebih luas.
Sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum mulai mengambil sikap atas polemik ini. Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban dan laporan investigasi menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka ruang laporan atas dugaan pungli dan gratifikasi di balik pembangunan fasilitas swadaya tersebut. Di sisi lain, anggota DPR meminta agar Ombudsman RI dilindungi dari intimidasi selama mengawal kasus ini. []