Info Massa – Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) mengecam keras adanya aksi oknum polisi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mengambil gambar pasca aksi mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, Senin 26 Agustus 2024.
Tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru.
Seperti diketahui, dalam rekaman video yang tersiar pasca adanya aksi mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, alat kerja atau telepon genggam yang digunakan oleh Hasan Abdullah, wartawan Tangerangsiber.co.id, saat mengambil gambar diduga hendak dirampas.
“Saya saat ngambil gambar pas lagi ada sedikit kericuhan aksi hp saya hampir dirampas terus tombol power hp kaya dipencet gitu sama seorang oknum Polwan diduga berinisial S,” kata Hasan
Dianggap telah menghalangi tugas jurnalis, tindakan tersebut dapat melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Mengetahui peristiwa itu, Plt. Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha menyayangkan adanya peristiwa yang diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.
Lebih jauh dikatakan Yudha, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi perihal adanya peristiwa yang diduga telah menghalangi tugas jurnalistik, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho belum dapat merespon saat wartawan mencoba menghubunginya melalui pesan singkat. []