Info Massa – Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai unsur mahasiswa, aktivis dan advokat melakukan konferensi pers mengawal putusan MK no 136/PUU-XXII/2024 di Cafe Rumah Enin.
Mereka berharap dengan terbitnya putusan MK ini tidak ada lagi bentuk keterlibatan ASN, TNI dan Polri yang melakukan tindakan politik praktis.
Juru Bicara KPPT, Akbar Ridho, mengimbau agar masyarakat tidak lagi perlu takut kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi politik di pilkada serentak 2024.
“Putusan MK no.136 ini telah merubah pasal 188 UU no. 1/2015 dapat menjerat ASN, Camat, Lurah, TNI, dan polri ke ranah pidana dengan kurungan 6 bulan serta dengan maksimal denda 6.000.000,” ucap Akbar, Rabu 20 November 2024.
Ia menerangkan, dengan lahirnya putusan MK No. 136 tentang netralitas pejabat negara masyarakat tak perlu takut dan ragu menentukan sikap politika di pilkada serentak tahun 2024 karena pada hakikatnya ini adalah hajat rakyat,” ucap Akbar.
Kemudian KPPT akan membuka posko pengaduan yang ada di ruko irigasi Cipondoh Kenanga.
Jika ada laporan dari masyarakat ketika melihat tindak kecurangan dalam pilkada serentak 2024″ucapnya Darwin Silaban.
“Baru kemarin kami membuat posko dan hari ini disosialisasikan. Bila sudah ada laporan masuk KPPT kami kawal terus sampai ke Bawaslu dan kami yakini kami akan mendampingi laporan masyarakat sehingga didengar dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai putusan MK no 136/PUU-XXII/2024,” tutupnya Darwin Silaban []