Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Ilustrasi pengelolaan PSEL di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. (Foto: Info Massa/Ilustration).

Info Massa – Gubernur Banten, Andra Soni telah melakukan rapat koordinasi lintas daerah (Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) bersama para kepala daerah untuk untuk memastikan kesiapan TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai lokasi pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya. Program ini ditargetkan menghasilkan energi listrik melalui konsep waste to energy pada Rabu, 5 November 2025.

Dirinya (Gubernur Banten) menyebut bahwa Waste to Energy melalui Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) bukan sebuah keinginan melainkan kebutuhan.

Menanggapi hal itu Koordinator Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugeraha menyampaikan bahwa Gubernur Banten dinilai tidak memahami konsep Waste to Energy yang benar.

“PSEL bukan strategi konstruktif yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah, bahkan dapat memunculkan masalah baru seperti polusi udara yang ditimbulkan dari sistem pembakaran,” kata Aditya Nugeraha kepada wartawan melalui pesan singkat, pada Kamis (06/11/2025).

Lebih lanjut, dirinya serta warga terdampak TPA Jatiwaringin mendesak adanya pengkajian ulang, bahkan pembatalan atas kerjasama tersebut.

DPAD Kota Tangerang Kembangkan Arsip Daerah Jadi Literatur Sejarah di Festival Cisadane 2025

“Semangat kita dalam mengimpelementasikan Zero Waste akan menjadi halusinasi saja, karena jika PSEL ini dibangun, meraka akan fokus menyelesaikan sampah dihillir, itu juga belum tentu dapat berjalan dengan baik, sementara UU No 18 Tahun 2008 semangatnya menyelesaikan sampah di hulu, mulai dari industri dan rumah tangga,” lanjut Aditya Nugeraha.

Dirinya berkelakar, bahwa Waste to Energy yang sebenarnya tidak diciptakan dari pembakaran timbulan sampah, namun penertiban industri dan rumah tangga penghasil sampah, selain dapat berdampak pada warga sekitar, proyek Pengolah Sampah Energi Listrik juga akan memberikan ruang bagi industri menciptakan sampah secara masif, ini yang kita sebut sebagai ‘cuci tangan industri’.

Tidak hanya itu, Aditya Nugeraha juga mengkritik bahasa Gubernur Banten yang menyampaikan urgensi PSEL bukan hanya sebagai keinginan namun kebutuhan.

“Kebutuhan yang disampaikan Gubernur Banten ini patut diduga sebagai strategi mengelak dikarenakan Kota/Kabupaten yang ada di Banten seperti Tangerang Raya dikenakan sanksi KLH atas praktik open dumping, bahkan pengelolaan sampah sudah gagal sejak awal,” tegas Aditya Nugeraha.

Iming-iming air bersih yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak sebagai bentuk kepedulian pemerintah adalah pembodohan massal, air yang bersih adalah hak warga yang dirampas dan harus dikembalikan, termasuk udara yang sehat serta tempat tinggal yang layak, jangan sampai kita terpedaya dengan barter ‘udara yang tercemar dengan air bersih’.

Wagup Rano Kukuhkan 6035 Personel Menuju Jakarta Aman dan Tertib

Pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Banten Andra Soni, dan Kepala Daerah di Tangerang Raya untuk membatalkan program yang katanya Waste to Energy itu.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement