Anak Kiai di Jombang DPO Cabuli Santriwati, IPW: Tugas Polisi Menangkap

Nasional

Nasional – Polda Jawa Timur menangkap tiga orang yang terbukti membantu meloloskan tersangka MSA (42), anak Kiai di Jombang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap santriwati.

Kejadian itu terekam dalam video yang dipenuhi Polisi di jembatan ploso, Jombang, sebagaimana upaya penangkapan terhadap MSA.

Dalam informasinya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga di dalamnya terdapat tersangka yang berhasil meloloskan diri dari penyergapan yang dibantu oleh tiga orang dari anak buah tersangka MSA.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan mendukung langkah Polda Jawa Timur dalam menuntaskan kasus dugaan pencabulan yang di lakukan oleh MSA.

“Kami mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian,” tegasnya kepada infomassa, Selasa, 5 Juli 2022.

Selanjutnya ia mengatakan Polda Jawa Timur harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka MSA yang jelas telah mengangkangi hukum. Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga.

“Segala daya upaya harus dikerahkan oleh Polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum. Dalam proses hukum ini, upaya penangkapan terhadap tersangka harus terus dilakukan. Sebab, proses hukum sudah jelas. Tugas polisi tinggal menangkap dan membawa ke Kejaksaan. Kalau ini berlarut-larut dikhawatirkan akan menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada tersangka MSA untuk menghormati hukum dan menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Kepada tersangka MSA dugaan kasus pencabulan santriwati, harap menghormati proses hukum dan menyerahlan diri. Cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih sejak 13 Januari 2022 lalu Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan polisi dengan nomor yang terlampir,” tutupnya.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan