Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kabupaten Tangerang tidak memiliki data truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) wilayah I (satu) sampai IX (sembilan).
Kepala UPTD TPA Jatiwaringin Achmad Sugandi tak menampik jika pihaknya benar-benar tidak memegang data yang menjelaskan informasi komplit tentang armada truk pengangkut sampah yang tersebar di sembilan wilayah UPTD DLHK dan kantor kecamatan.
“Datanya ada di seksie angkutan DLHK Kabupaten Tangerang. UPTD TPA Jatiwaringin, gak punya data itu,” kata Achmad Sugandi, Jumat (25/11).
Pernyaatan Achmad Sudanda tersebut tentunya menjelaskan bahwa dirinya memang tidak jumlah armada truk sampah dari masing-masing UPTD DLHK wilayah satu sampai sembilan dan kantor kecamatan.
Menurutnya, selama bertahun-tahun UPTD TPA hanya mencatat ritase armada truk pengangkut sampah yang datang ke TPA. Kemudian, tanpa mencatat data yang menguraikan informasi tentang armada truk pengangkut sampah.
contohnya seperti plat nomor polisi, nama sopir, nama kernek, nomor telpon sopir, sumber sampah dan kepengurusan mobil.
“Tapi, sejak per Jumat ini, kami catat uraian informasi itu, tentang armada mobil truk pengangkut sampah yang datang ke TPA Jatiwaringin,” katanya.[]