Info Massa – Sebuah Apotik di wilayah Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga belum memiliki ijin namun sudah beroperasional membuka pelayanan.
Menurut informasi yang dihimpun, Apotik tersebut sudah pernah didatangi bahkan ditegur oleh pihak terkait untuk ditutup sementara. Namun hingga saat ini masih bebas beroperasional.
Pihak redaksi sudah berupaya mengkonfirmasi isu kepemilikan ijin Apotik Ratu Medika, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Advokasi dan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang Abdul, berpendapat bahwa Apotik Ratu Medika telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Abdul meneruskan, Apotik yang belum memiliki ijin tentunya sangat berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat. Pasalnya, belum ada legitimasi dari pemerintah sebagai pemberi kebijakan.
“Jika memang belum memiliki ijin, seharusnya Apotik Ratu Medika tidak perlu nekat untuk membuka layanan. Nanti imbasnya malah ke masyarakat,” ungkap Abdul saat dimintai keterangan, Jum’at 18/07.
Abdul berharap secepatnya Apotik Ratu Medika dapat menghormati aturan yang berlaku. Lebih baik, kata dia, pelayanannya dihentikan dulu sementara sesuai dengan informasi yang sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Apotik Ratu Medika harus mengikuti peraturan yang berlaku sebelum ditindak oleh aparat yang berwenang,” ucap Abdul. []
Komentar