Daerah
Beranda / Daerah / APPI Imbau Sekolah Penerima Revitalisasi Wajib Patuhi Juknis

APPI Imbau Sekolah Penerima Revitalisasi Wajib Patuhi Juknis

Info Massa – Sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto diminta melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Pesan tersebut disampaikan Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) sebagai bentuk perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah pada 5/10/2026.

Ketua Umum APPI, Kasiono, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa sekolah harus menjadikan juknis sebagai pedoman utama dalam melaksanakan program, mulai dari perencanaan, pembentukan tim pelaksana, pengadaan material, penggunaan anggaran hingga penyelesaian pekerjaan fisik.

“Sekolah jangan sampai menjalankan program berdasarkan arahan pihak tertentu yang tidak memiliki dasar ketentuan yang jelas. Pegangan sekolah harus juknis dan aturan resmi pemerintah,” tegas Kasiono.

Menurutnya, sekolah dan tim pelaksana juga perlu mewaspadai berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan revitalisasi, termasuk adanya permintaan fee, komisi, uang koordinasi, setoran maupun potongan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi.

Kasiono menegaskan, apabila ada pihak yang meminta bagian dari anggaran revitalisasi tanpa dasar yang jelas, pihak sekolah tidak perlu merasa takut untuk mempertanyakan dasar permintaan tersebut.

Madas Sebut Bali Sebagai Harmoni Peradaban Nusantara dan Dunia

“Kalau memang ada dasar aturannya, silakan ditunjukkan. Tetapi kalau tidak ada dasar ketentuannya, sekolah harus berani mengatakan tidak. Jangan sampai karena sungkan atau takut kepada seseorang, kemudian sekolah justru menanggung persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses pengadaan material dilakukan secara wajar dan sesuai kebutuhan pekerjaan. Sekolah dan tim pelaksana perlu memastikan bahwa spesifikasi, kualitas, harga, jumlah material dan hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai pembelian berbeda dengan RAB-nya, notanya berbeda lagi, sementara hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai. Semua harus bisa ditelusuri dan dijelaskan,” kata Kasiono.

Sementara itu, Sekretaris Umum APPI, Sumidi, S.Sos., menambahkan bahwa sekolah perlu menjaga independensi tim pelaksana dalam menjalankan program revitalisasi.

Menurut Sumidi, apabila terdapat pihak yang mengarahkan sekolah untuk membeli material dari toko, pemasok atau penyedia tertentu, maka sekolah perlu memastikan terlebih dahulu apakah arahan tersebut memang memiliki dasar dalam juknis dan ketentuan pengadaan.

Pramono Anung Sampaikan Empat Ranperda Jakarta

“Sekolah jangan merasa bahwa karena ada pihak yang datang membawa nama tertentu, lalu semua permintaannya harus diikuti. Setiap arahan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dasar dan mekanismenya,” ujar Sumidi.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi bukan hanya diperlukan ketika ada pemeriksaan. Dokumentasi pembelian, bukti transaksi, volume pekerjaan dan hasil fisik harus tertata sejak awal.
“Lebih baik sejak awal administrasi dan pelaksanaan kegiatan dibuat rapi. Jangan menunggu ada masalah baru kemudian mencari bukti dan menjelaskan semuanya,” tambahnya.

APPI Dorong Pengawasan Sejak Awal
APPI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto agar melakukan pembinaan dan monitoring secara aktif sejak awal pelaksanaan program, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.

Menurut Kasiono, pengawasan sejak awal akan membantu sekolah memahami juknis sekaligus mencegah munculnya persoalan yang sebenarnya dapat dihindari.
“Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan. Justru pengawasan sejak awal diperlukan supaya sekolah tidak salah langkah. Kalau semuanya sesuai aturan, sekolah juga akan merasa lebih aman,” jelasnya.

APPI menilai terdapat sejumlah titik rawan yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain:

Dihantam Tarif Impor AS, Brasil Minta Diplomasi

  1. Independensi tim pelaksana agar tidak berada di bawah tekanan atau intervensi pihak tertentu.
  2. Tidak adanya pungutan, fee, komisi, setoran atau potongan anggaran tanpa dasar ketentuan yang sah.
  3. Pengadaan material yang objektif, berdasarkan kebutuhan, spesifikasi, kualitas dan kewajaran harga.
  4. Kesesuaian antara RAB, transaksi, bukti pembelian, volume material dan hasil pekerjaan fisik.
  5. Transparansi dan dokumentasi agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.

Kasiono menegaskan bahwa APPI tidak bermaksud menghambat program revitalisasi pemerintah.
“Justru kami ingin program ini berhasil. Sekolah mendapatkan bangunan dan fasilitas yang benar-benar layak, berkualitas dan sesuai kebutuhan. Karena itu, semua pihak harus menjaga agar anggaran revitalisasi digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan pesan sederhana kepada seluruh sekolah penerima revitalisasi:
“Jangan takut menjalankan aturan. Jangan takut meminta dasar setiap arahan. Dan jangan takut menolak permintaan yang tidak memiliki dasar ketentuan.”

Menurut Kasiono, prinsip yang harus menjadi pegangan bersama cukup sederhana:
ANGGARAN SESUAI PERUNTUKAN.
PENGADAAN SESUAI KEBUTUHAN.
HARGA SESUAI KEWAJARAN.
PEKERJAAN SESUAI RENCANA.
HASIL SESUAI SPESIFIKASI.

APPI berharap program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel, sehingga manfaat anggaran pemerintah benar-benar dirasakan oleh sekolah dan peserta didik.
“Dana revitalisasi adalah untuk mewujudkan sekolah yang lebih layak dan berkualitas. Mari kita jaga bersama agar pelaksanaannya tetap berada pada koridor aturan,” pungkas Kasiono. []

× Advertisement
× Advertisement