Awas! Pemkot Tangerang Bisa Pidanakan Masyarakat Jika Bakar sampah Sembarangan

Tangerang Raya

Info Massa – Pemkot Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarang. Terlebih saat ini cuaca sedang mengalami musim kemarau.

Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan, menerangkan agar masyarakat tidak lengah ketika sengaja melakukan pembakaran sampah. Menurutnya, pembakaran itu perlu diawasi agar terhindar dari kepanikan dan kerugian masyarakat sekitar.

“Kami imbau agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan yang tak bertanggung jawab,” kata Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan, Selasa 12 September 2023.

Maryono mengungkap, angka kebakaran di Kota Tangerang pada musim kemarau ini tengah meningkat, khususnya per Agustus 2023. Dia menyebut, kebakaran yang terjadi cenderung dimulai dari pembakaran sampah sembarangan di lahan kosong.

“Di Agustus laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput, atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik,” ungkap Maryono.

Sementara Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Wali Kota yang melarang bahwa siapa pun dilarang membuang menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, serta tempat lainnya yang sejenis.

Kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Untuk masyarakat yang melanggar, Pemkot Tangerang akan tegas menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan pidana selama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp. 50 juta bagi setiap individu. Masyarakat juga bisa melaporkan kejadian kebakaran melalui aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui WA Satpol PP di 081212004664. []    

Tinggalkan Balasan