Oknum pelaku usaha pengepul limbah plastik di Neglasari, Kota Tangerang yang berinisial E masih gunakan bantaran sungai Cisadane untuk tempat pengepul limbah. Padahal dirinya memiliki gudang yang berdampingan dengan bantaran sungai.
Dalam pantauan awak media ke lokasi, Senin (17/2) sore terlihat tumpukan limbah plastik yang telah disusun menumpuk di sepanjang bantaran sungai.
Menanggapi hal tersebut, Akedemisi Universitas Yuppentek Indonesia Ahmad Fadilah menegaskan jika pemerintah harus bertindak.
“Jangan diam itukan pelanggaran, pemanfaatan lahan badan sungai yang jelas itu dilindungi,” ungkapnya kepada Info Massa, Senin (17/2/2025).
Terlebih, menurutnya kejadian itu sudah lama dan tidak ada penyelesaiannya.
“Harus di cek itu dari mulai izinnya, apalagi itu jelas menyalahi aturan ditambah sungai Cisadane kan masuk dalam kawasan konservasi dan semua wajib turut serta menjaga kelestariannya,” tambah Fadil.
“Apalagi itukan sampah plastik hasil pemilihannya kan berserakan hanyut di kali, jadi jelas yah disebabkan karena apa,” jelasnya.
Sementara oknum pemilik usaha pengepul limbah plastik yang berinisial E saat dihubungi hingga berita ini tayang enggan untuk menjawab.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 374 menyebut pelaku yang secara lalai mencemari lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sedangkan pada Pasal 104 UU PPLH menyebut bagi pelaku yang membuang limbah berbahaya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp 3 Miliar.[]
Komentar