Info Massa – Buruknya tata kelola administrasi berujung pada penghentian sementara operasional 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul ditemukannya pelanggaran prosedur pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari penertiban skala nasional yang menyasar 2.616 dapur di seluruh Indonesia akibat masalah serupa.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang, Sudarmanto, membenarkan bahwa penghentian sementara operasional 26 SPPG di wilayahnya mulai berlaku resmi pada Senin (2/11/2026).
Sudarmanto mengungkapkan bahwa penangguhan ini dipicu oleh berbagai indikator mal-administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan dana operasional harian di tingkat dapur.
“Jadi memang banyak indikatornya,” jelasnya.
Ia merinci sejumlah temuan ketidaksesuaian laporan keuangan, di antaranya praktik pembayaran secara manual, ketidaktepatan waktu transaksi pembayaran, hingga ketidakcocokan jumlah penerima manfaat yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil evaluasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) periode 5 hingga 28 Oktober 2026, puluhan SPPG tersebut terbukti abaikan kewajiban administratif. Banyak dapur yang sama sekali tidak mengunggah LPDH, atau paling banyak hanya mengunggah 5 laporan dari 10 hari efektif pelayanan.
Padahal, regulasi BGN secara ketat mewajibkan pengunggahan dokumen pelaporan dilakukan setiap hari sesuai format baku yang telah ditentukan.
“Sehingga, dapur-dapur yang tidak tertib itu dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara mulai hari ini sampai perbaikan dilakukan,” ungkapnya.
BGN memastikan status penangguhan operasional baru akan dicabut setelah pengelola SPPG merapikan seluruh tunggakan laporan administrasi pada sistem digital yang disediakan.
Sudarmanto menegaskan bahwa ke depan seluruh pengelola dapur wajib menjaga disiplin administrasi agar alokasi program pemenuhan gizi tidak kembali terganggu.
“Jika nantinya sudah dicabut, ya dapur harus tetap tertib mengunggah laporan itu,” pungkasnya. []