Daerah
Beranda / Daerah / Boby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalan Di Wilayah Sumut

Boby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalan Di Wilayah Sumut

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berpeluang di periksa KPK soal dugaan suap. (Foto: Info Massa/Ist)

Info Massa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution sebagai saksi atas kasus dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional ( Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (26/6) malam. Dari lima orang tersangka, tiga diantaranya sebagai penyelenggara negara termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada konferensi pers Sabtu (28/6) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak menampik jika Topan merupakan orang dekat Bobby Nasution sejak menjabat Walikota Medan.

Lanjut Asep, penyidik KPK saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia mengungkapkan jika pihaknya akan mendalami aliran uang dugaan suap sekitar Rp 2 Miliar itu ke berbagai pihak, termasuk ke Boby Nasution sebagai kepala daerah.

“Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti, kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerjasama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak,” ucap Asep, dikutip Kabar 24 Bisnis, Minggu (29/6/2025).

Hj Aidah Hubaedah Komisi 1 Fraksi Demokrat DPRD kabupaten Tangerang Hadiri Peresmian Kantor Desa Buaranjati

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gunernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan, ditunggu saja ya,” lanjut Asep.

Ada lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kelala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Adapun dua orang tersangka dari Swasta diantaranya Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar serta PT Rona Na Mora Rayhab Dulasmi Pilang.

Diketahui terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, total nilai proyek yang tengah diusut KPK senilai Rp 231,8 Miliar.[]

Setelah Laporkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Riau Ke Polda, IPMKS Lanjut Melaporkannya Ke Satgas PKH

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement