Info Massa – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi saksi dalam persidangan hanya sebatas asumsi tanpa adanya dukungan alat bukti.
Asumsi yang dimaksud oleh Hasto yakni menyoal adanya aliran dana talangan terkait biaya operasional yang mengalir ke Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, sementara keduanya pernah menepis hal tersebut dalam persidangan.
“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah,” ungkap Hasto saat pembacaan Duplik di Pengadilan Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, 18/07.
Menurut Hasto, dengan dasar tersebut maka seharusnya sudah tidak ada legitimasi hukum untuk jaksa dalam melanjutkan tuntutan terhadap dirinya. Kemudian, Sekjen PDI Perjuangan itu meminta agar dakwaan tidak diterima dan dikembalikan ke KPK.
“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” ucap Hasto. []
Komentar