Info Massa – Pembangunan Perum Griya Artha Buaran Jati di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikembangkan PT Padma Warna Artha itu diduga berdiri di atas lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan/atau Lahan Baku Sawah Nasional (LBSN).
Dugaan tersebut memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan lahan pertanian yang merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional di bidang ketahanan pangan.
Regulasi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024
Pasal 44 ayat (1) UU 41/2009 secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa prosedur yang sah. Dalam ketentuan pidana, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, UU 26/2007 mengatur sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan apabila pembangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Jika lokasi proyek Perum Griya Artha benar termasuk dalam peta LSD atau LBSN nasional, maka perubahan fungsi menjadi kawasan perumahan komersial hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan tata ruang yang sah serta persetujuan lintas instansi.
Selenjutnya diketahui, Kabupaten Tangerang diketahui memiliki kawasan pertanian produktif yang signifikan. Pemerintah pusat bahkan menargetkan 87 persen lahan pertanian tetap utuh sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional.
Dalam proses pembangunan perumahan komersial, terdapat rangkaian administrasi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Surat keterangan tanah, rekomendasi administratif, hingga kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) merupakan bagian dari prosedur tersebut.
Hal ini ditegaskan Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa (FPMDES) meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Koordinator FPMDES, Shandi Martha Praja, menilai bahwa perlindungan lahan pertanian tidak boleh diabaikan.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran terhadap lahan sawah yang dilindungi, maka sanksi sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 dan UU 41/2009 harus ditegakkan. Namun semuanya harus melalui verifikasi dan proses hukum yang sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Info Massa, Rabu (4/1/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka dokumen perizinan agar publik memperoleh kejelasan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum tata ruang di daerah. Dengan adanya kebijakan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas nasional, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting.
