Info Massa — Praktik operasional tempat hiburan malam (THM) di kawasan elite Gading Serpong kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Patron Karaoke yang berlokasi di Ruko Beryl No. 35-36, Gading Serpong, dilaporkan oleh Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) ke Pemerintah Kabupaten Tangerang atas dugaan beroperasi secara ilegal tanpa izin yang sah.
Ketua Fortang, M. Taher Jalalulael, mengungkap bahwa usaha di bawah naungan PT Patron Cuan Terus tersebut disinyalir nekat beroperasi secara komersial meski belum mengantongi Sertifikat Standar resmi sebagai syarat mutlak operasional bisnis hiburan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan segera menyegel tempat karaoke tersebut. Sudah jelas melanggar dan bisa dikategorikan sebagai operasional ilegal,” tegas Taher saat ditemui awak media.
Laporan Fortang mendapat respons tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Melalui surat balasan bernomor B/500.16.7.4/3823/VII/DPMPTSP/2026, pihak dinas menegaskan bahwa Sertifikat Standar Patron Karaoke tidak terverifikasi dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Artinya, secara regulasi, aktivitas komersial yang dijalankan tempat tersebut belum memenuhi legalitas operasional yang ditetapkan oleh pemerintah nasional maupun daerah.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyatakan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait—termasuk Satpol PP—untuk melakukan tindakan pemeriksaan langsung kondisi lapangan dan kelengkapan berkas. Sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha jika terbukti melanggar aturan daerah.
Maraknya THM yang berani beroperasi tanpa legalitas tuntas menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan izin usaha di Kabupaten Tangerang. Kasus Patron Karaoke ini menguji ketegangan antara penegakan aturan daerah dan keberanian aparat penegak Perda.
Para pelaku usaha di kawasan komersial modern seperti Gading Serpong seharusnya patuh pada sistem OSS RBA sebelum mengeruk keuntungan bisnis.
Fortang menunggu langkah nyata Pemkab Tangerang dan Satpol PP dalam mengeksekusi penertiban lapangan, bukan sekadar respons administratif di atas kertas. []