Info Massa – Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan. Langkah hukum ini dipicu oleh video viral Budi Arie yang menyebut kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh tim kuasa hukum dan pengurus pusat GCP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu.
“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik,” ujar anggota Tim Kuasa Hukum GCP, Dony Endrassanto.
Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan edukasi publik mengenai batas-batas kebebasan berpendapat di negara hukum.
“Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun,” kata Kurniawan.
Pernyataan Budi Arie yang dilontarkan saat duduk di samping Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut memantik sorotan tajam publik karena dinilai memicu spekulasi liar dan kegaduhan politik.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Budi Arie telah menyampaikan permohonan maaf terbuka. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengklaim bahwa ucapannya hanyalah analisis pribadi dan tidak berkaitan dengan Jokowi.
Budi Arie menyebut ucapannya murni pandangan pribadi yang memicu salah penafsiran. Ia menegaskan narasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Presiden ke-7 RI. Budi Arie menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas pernyataan spekulatifnya tersebut.
“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut. Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi,” pungkasnya. []