Info Massa – Penanganan demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam. Dari 322 orang yang sempat ditangkap secara massal pasca-aksi Kamis (27/8), pihak kepolisian menetapkan 49 orang sebagai tersangka termasuk lima anak di bawah umur sementara 273 orang lainnya dipulangkan setelah sempat ditahan dan diperiksa.
Langkah pengamanan berskala besar dan penetapan tersangka terhadap anak-anak mengundang kritik terkait proporsionalitas tindakan aparat dalam merespons aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Tindakan mengamankan 322 orang yang berujung pada pembebasan 273 orang di antaranya mengindikasikan minimnya verifikasi awal di lapangan, sehingga ratusan warga sempat kehilangan kebebasannya tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat.
Penyidikan mengidentifikasi 153 anak di bawah umur berada di lokasi, dengan lima di antaranya kini berstatus anak berkonflik dengan hukum (tersangka). Keterlibatan anak berusia 12–13 tahun hingga anak putus sekolah menyingkap maraknya eksploitasi anak dalam dinamika unjuk rasa yang gagal diantisipasi secara preventif.
Polisi mengklaim adanya klaster kelima (penggerak dan penyandang dana) serta klaster keenam (perekrut massa). Namun, penetapan tersangka sejauh ini masih didominasi oleh pelaku lapangan (44 dewasa dan 5 anak), sementara aktor intelektual dibalik kerusuhan belum diungkap secara transparan ke publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa 44 tersangka dewasa ditangani Ditreskrimum, sedangkan lima anak ditangani Ditres PPA dan PPO.
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya. []