Nasional
Beranda / Nasional / KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Info Massa – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat pada Oktober 2026.

Kendati demikian, kelompok buruh menegaskan bahwa kejaran tenggat waktu tidak boleh mengorbankan hak-hak mendasar pekerja melalui proses legislasi kilat yang minim transparansi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan agar pembentukan undang-undang baru ini tidak mengulangi kesalahan masa lalu saat penyusunan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Iqbal menyoroti penggunaan nama “Perlindungan” dalam RUU tersebut harus diimbangi dengan substansi pasal yang riil, yakni mencakup keberpihakan negara sejak pra-kerja, masa aktif bekerja, hingga paska-hubungan kerja. Menurutnya, setidaknya ada sepuluh klaster krusial yang menjadi perhatian utama kalangan buruh.

Wamendagri Sentil DPRD Yang Jago Serap APBD

Menolak skema pengupahan murah dan menuntut sistem upah yang menjamin kesejahteraan hidup buruh. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ditempatkan sebagai opsi paling akhir (last resort) dengan mekanisme yang adil, bukan dipermudah.

Menolak aturan pesangon rendah sebagaimana diatur dalam PP No. 35/2021. Buruh menuntut pesangon minimal 1 kali ketentuan dan dilarang dicicil. Menolak pasal-pasal kompromis yang berpotensi melanggengkan posisi tawar buruh yang lemah di hadapan pengusaha.

Ia menambahkan, ketergesa-gesaan mengejar target waktu dua bulan ke depan berisiko menghasilkan regulasi yang cacat substansi. KSPI menuntut agar proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta benar-benar menempatkan negara sebagai pelindung kaum pekerja. []

    Berita Terkait

    Berita Terbaru

    × Advertisement
    × Advertisement