Info Massa – Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, menyampaikan janji pedas kepada pegawainya apabila kedapatan menjadi oknum masuknya barang dagangan pakaian bekas atau Thrifting.
Janji tegas itu menjadi buntut dari adanya isu uang pelicin sekitar Rp. 550 juta per kontainer yang diterima oleh oknum Bea Cukai sebagaimana diungkapkan para pedagang Thrifting
“Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi),” kata Djaka usai RDP bersama komisi XI DPR RI, Senin 24/11.
Djaka menegaskan pihaknya tidak akan memberikan celah atau kelonggaran sanksi bagi pegawainya yang terbukti melakukan tindak upeti dari masuknya barang ilegal Thrifting ke Indonesia.
“Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” tegasnya.
Meski demikian Djaka menilai bahwa adanya aliran uang ratusan juta kepda oknum masih merupakan informasi yang belum valid. Namun pihaknya akan melakukan penelusuran isu tersebut secara mendalam.
“Nah, itu engga jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalau pun ada, kalau pun ada pknum bea cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja,” ungkapnya.