Nasional
Beranda / Nasional / DPR dan Pemerintah Godok RUU Penyesuaian Pidana, Narkotika Diringankan

DPR dan Pemerintah Godok RUU Penyesuaian Pidana, Narkotika Diringankan

Info Massa – Komisi III DPR RI dan Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang penyesuaian pidana yang berisikan sembilan pasal. Utamanya soal penghapusan tindak pidana umum yakni narkotika.

Dilansir dari antara, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan hukuman untuk pidana minimum akan dihapus khusus bagi narkotika. Alasannya, kata dia, kasus ini menjadi penyumbang terbanyak okuvansi penjara menjadi penuh, sementara barang bukti yang disita cenderung sedikit.

“Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya tetap. Jadi semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” ujar Eddy Hiariej saat rapat bersama komisi III di Senayan, Rabu 26/11.

Sementara Eddy menyebutkan penghapusan tindak pidana minimum tidak berlaku bagi pelanggar HAM berat, pelaku terorisme, pencucian uang dan koruptor.

Selain penghapusan pidana minimum, RUU itu juga mengatur soal denda yang dibagi dalam VIII kategori yang juga sudah masuk dalam KUHAP teranyar.

Tokyo Tetapkan Larangan Pernikahan Sejenis, Penggugat Kecewa

“Kategori 1 itu maksimumnya Rp. 1 juta, kemudian Rp. 10 juta, Rp. 50 juta, Rp. 200 juta, Rp. 500 juta, Rp. 2 Miliar, Rp. 5 Miliar dan Rp. 50 Miliar,” sebut Eddy.

Kemudian untuk pembahasan lainnya adalah pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Selanjutnya UU perikanan hingga Lalu Lintas.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habibirokhman menegaskan kepada pemerintah untuk segera mengaktivasi KUHAP yang baru saja disetujui dan disahkan tanpa perlu merevisi kembali.

Ia mengklaim persoalan yang disampaikan oleh Wamen Hukum sudah diantisipasi melalui norma-norma dan redaksi di dalam KUHAP yang baru.

“Tinggal peraturan pemerintah saja pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau enggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” ujar Habiburokhman. []

Forum Petani Sawit Resah Soal Kawasan Hutan, PR Besar Pansus Agraria

× Advertisement
× Advertisement