Status Facebook Jadi Biang Penganiayaan Antar Teman Di Kuansing

Daerah

Gara-gara status Facebook yang ditulis oleh AH (Tersangka) warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan kepada SU yang sama-sama satu daerah, Selasa 07 Februari 2023.

Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (1/1/2023) sekira jam 09.00 WIB.

Linter meneruskan, korban SU melihat postingan tersangka AH di media sosial facebook yang berisi sindiran terhadap korban. Sehingga kemudian korban menelpon AH namun tidak diangkat.

Kemudian, lanjutnya, waktu hendak menuju ke Taluk Kuantan, korban melihat tersangka AH sedang berada dilokasi penimbunan ruko di jalan K.H Nasution. Sehingga, kata linter, korban langsung menghampiri tersangka dan kemudian menanyakan perihal status facebook tersebut.

“Namun tersangka dan korban terlibat saling dorong yang kemudian tersangka mengambil 1 (satu) buah batu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke Korban hingga mengenai pelipis kanan korban, lalu tersangka langsung pergi,” jelas Kasat Reskrim.

Dia menambahkan kronologis penangkapan terhadap tersangka pada hari jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 wib. Lalu tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan yang mana tersangka AH mengaku sewaktu kejadian tersebut dia juga di pukul oleh korban SU.

“Berdasarkan laporan tersebut kami Sat Reskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup. Pada hari Senin (6/2/2023) tersangka AH dilakukan pemanggilan guna diperiksa selaku saksi setelah itu tersangka AH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terang Linter.

Selanjutnya pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju/singlet lengan pendek.

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Linter mengakhiri keterangannya.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan