Info Massa – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan yang dinilai menggerus alokasi dana pendidikan dan berpotensi melanggar konstitusi.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam sidang panel MK, Reza menegaskan dirinya tidak menolak program pemenuhan gizi masyarakat. Namun ia menilai penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan kekeliruan kebijakan yang berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar pendidikan.
“Saya tidak anti program gizi. Tetapi ketika anggaran tersebut dimasukkan ke pos pendidikan, hak saya sebagai pendidik dan hak siswa atas fasilitas pendidikan yang layak menjadi terabaikan,” ujar Reza di hadapan majelis hakim yang dikutip dari situs MK, Kamis (12/2).
Menurutnya, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk MBG. Jika komponen tersebut dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari total APBN jauh di bawah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen.
Reza menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan program yang sejatinya berada dalam ranah perlindungan sosial.
Ia menegaskan bahwa fungsi anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pendidik, peningkatan kesejahteraan guru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan kualitas pembelajaran.
“Di lapangan, pemeliharaan sarana pendidikan belum terpenuhi. Namun anggaran pendidikan justru menanggung program di luar fungsi utamanya,” tegasnya.
Reza juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan nasib guru honorer. Ia menyebut keterbatasan anggaran berdampak pada lambatnya pengangkatan guru honorer menjadi ASN, minimnya peningkatan kesejahteraan pendidik, berkurangnya kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Ia mendasarkan argumennya pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Sebagai guru yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), Reza mengaku merasakan langsung ketidakpastian tersebut.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti aspek legal standing pemohon. Menurutnya, Reza harus menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang diklaim.
“Saudara sebagai guru juga bagian dari objek anggaran pendidikan. Di mana letak kerugiannya ketika anggaran tersebut juga ditujukan untuk kepentingan pendidikan? Ini harus dijelaskan agar permohonan tidak dianggap kehilangan kedudukan hukum,” ujar Guntur.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi Reza untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Ujian Tafsir: Pendidikan vs Perlindungan Sosial
Perkara ini membuka perdebatan lebih luas mengenai batas antara anggaran pendidikan dan program perlindungan sosial. Pemerintah memandang MBG sebagai investasi sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi siswa, sementara pemohon menilai kebijakan tersebut mengaburkan prioritas konstitusional pendidikan.
Jika dikabulkan, gugatan ini berpotensi memaksa pemerintah menata ulang struktur anggaran pendidikan. Namun jika ditolak, MK secara implisit dapat memperkuat tafsir bahwa program berbasis siswa termasuk pemenuhan gizi merupakan bagian dari ekosistem pendidikan.
Di tengah perdebatan tersebut, nasib guru honorer dan kualitas layanan pendidikan tetap menjadi isu mendasar yang menuntut kepastian kebijakan.[]
