Hasto Bakal Taat Hukum Hadapi Status Tersangka KPK

Nasional

Info Massa – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim bakal mematuhi aturan hukum terkait dengan status tersangkanya oleh KPK atas kasus suap Harun Masiku.

Hasto, sapaannya, siap menghadapi kasus hukum tersebut dengan kepala tegak serta senyuman. Menurutnya, sikap itu sebagai bentuk perjuangan pada cita-cita yang diperjuangkan dalam menghadapi resiko apa pun.

“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Hasto, dirinya telah memahami sejumlah resiko yang bakal dihadapi ketika ia kritis untuk menegakkan demokrasi.

Ia juga menyinggung tentang bagaimana dengan sumber daya negara yang digunakan demi kepentingan politik praktis. Bagi Hasto, seluruh kader PDI Perjuangan harus siap menghadapi kondisi tersebut.

“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tutur Hasto.

Diberitakan sebelumnya, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Sprindik itu menyebut Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku yang memberikan hadiah atau janji kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. []

Tinggalkan Balasan