Info Massa – Kegiatan industri pengecatan dan pembersihan drum bekas yang berlokasi di Jl. Pembangunan 2 No.66, RT.001/RW.001, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diduga ilegal hingga mengganggu masyarakat sekitar.
Aktivitas industri yang berlangsung di tengah kawasan padat penduduk, diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi, baik izin usaha industri, persetujuan lingkungan, maupun sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Hal itu tentunya memicu keprihatinan terhadap realitas yang dialami warga sekitar.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang hampir setiap hari tercium dari lokasi tersebut. Aroma kuat menyerupai bahan kimia kerap muncul pada sore hingga malam hari, diduga berasal dari proses pembersihan dan pengecatan ulang drum dalam jumlah besar.
Gangguan ini menimbulkan kekhawatiran kolektif akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyaraka. Ditambah lagi dengan terlihatnya debu berwarna.
Seorang warga, MA (42), yang tinggal sekitar 30 meter dari lokasi mengatakan bau menyengat sangat terasa di malam hari. Terlebih, kata dia, membawa dampak buruk bagi keluarganya. “Anak saya sampai mengeluh pusing dan mual beberapa kali. Kami khawatir ini berbahaya,” ungkapnya infomassa, Selasa 24 Juni 2025.
Secara kasat mata, kegiatan tersebut dilakukan tanpa perlindungan lingkungan yang layak, tidak terlihat adanya sistem filtrasi udara, pengelolaan limbah cair, atau papan informasi resmi terkait status usaha.
Dalam perspektif hukum lingkungan, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan terlebih dahulu sebelum operasional dimulai.
Praktik industri semacam ini yang diduga berada di luar koridor hukum dan tata ruang mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Keberadaan aktivitas semacam itu di zona permukiman menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan ketidakhadiran mekanisme kontrol publik secara efektif.
“Kalau memang resmi dan punya izin, mestinya terbuka; kenapa harus sembunyi-sembunyi ? Ini lingkungan hidup, bukan ruang dagang tertutup,” tambah warga lainnya, RN (36), yang juga mengeluhkan kualitas udara belakangan ini semakin memburuk.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari otoritas teknis yang berwenang mengenai legalitas kegiatan tersebut. []
Komentar