Info Massa – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan tidak lagi boleh mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam lowongan kerja.
Ketentuan tersebut resmi berlaku melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025.Syarat seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, hingga status pernikahan kini dilarang.
Perusahaan diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, bukan faktor-faktor nonteknis.
“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh seperti ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau harus lajang? Kini ada aturan baru yang menjunjung keadilan. Perusahaan wajib fokus pada kompetensi, bukan hal-hal diskriminatif,” tulis Kemnaker dalam unggahan video di Instagram resmi, Jumat (19/9/2025).
Meski begitu, Kemnaker masih memperbolehkan syarat usia, dengan catatan ada alasan jelas sesuai aturan yang berlaku.
“Batasan usia harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh sembarangan,” tegas Kemnaker.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu menekankan beberapa poin utama:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen.
3. Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika relevan dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan pelamar lain.
4. Ketentuan berlaku sama bagi penyandang disabilitas, yang wajib diperlakukan adil dalam proses seleksi.
Kemnaker menekankan, seleksi tenaga kerja harus berbasis kompetensi, bukan keterbatasan fisik atau penampilan.
“Tujuannya, agar rekrutmen makin fair, objektif, dan membantu menekan angka pengangguran,” jelas Kemnaker.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses rekrutmen di Indonesia lebih adil, inklusif, dan mampu membuka peluang kerja yang lebih luas.[]
Komentar