Info Massa – Telah terjadi kecelakaan di Jalan Pembangunan III, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,Insiden ini diduga kuat akibat pengendara yang berusaha menghindari lubang di jalan.
Kejadian tragis tersebut bukan yang pertama kali, bahkan sekitar satu bulan lalu warga juga mencatat adanya korban di lokasi yang sama.
Salah seorang warga setempat, Dedi (42), mengungkapkan keprihatinannya kepada awak media infomassa.com hari kamis 4 September 2025.
“Lubang di jalan ini sudah lama dibiarkan. Pernah ada korban juga sebulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada perbaikan. Kami warga hanya bisa waspada setiap kali melintas,” ujarnya.
Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menilai bahwa kecelakaan berulang ini adalah bukti nyata kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya.
Dalam perspektif hukum, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Pasal 273 ayat (1) UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang tidak diberi tanda atau tidak diperbaiki dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Dengan dasar hukum tersebut, FP2N menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat lepas tangan atas persoalan ini.
Kelalaian dalam pemeliharaan jalan bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut nyawa masyarakat.
“Kami mendesak Pemkot Tangerang segera melakukan perbaikan darurat maupun permanen di Jalan Pembangunan III. Jika tidak ada tindakan nyata, maka Pemkot telah mengabaikan amanah hukum dan membiarkan warganya berada dalam kondisi berbahaya,” tegas Ketua FP2N, Thoriq.
Thoriq juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya soal estetika kota, tetapi menyangkut hak fundamental warga atas keselamatan.
Ketika nyawa menjadi taruhan, maka kelalaian pemerintah adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi terhadap hak masyarakat. []
Komentar