Daerah
Beranda / Daerah / Komnas HAM Tinjau Ulang Himbauan Relokasi Mandiri Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Komnas HAM Tinjau Ulang Himbauan Relokasi Mandiri Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Tugu selamat datang taman nasional tesso nilo. (Foto: Info Massa/Nov).

Info Massa – Pekanbaru | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mendapatkan informasi mengenai penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diklaim masuk ke Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 10 Juni 2025 yang ditandai dengan perobohan tanaman sawit dan penanaman pohon di sebuah lokasi. Warga yang berjumlah sekitar 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa di 6 (enam) desa diminta untuk melakukan relokasi mandiri dengan tenggat waktu sampai dengan 22 Agustus 2025.

Komnas HAM melakukan pemantauan atas peristiwa tersebut di wilayah sekitar Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada 6-9 Agustus 2025. Dari hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa:

Pertama, sebagian besar lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya adalah bekas izin pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang sudah menjadi semak belukar. Akses jalan HTI yang dibangun sejak awal 2000, dan praktik hibah lahan oleh ninik mamak mendorong masuknya pendatang membuka kebun sawit sejak awal 2000-an.

Kedua, selama puluhan tahun, masyarakat lokal dan pendatang melakukan berbagai macam aktivitas di Tesso Nilo, selain bertanam sawit, juga membangun sekolah, rumah ibadah, pemakaman, dan hidup layaknya desa pada umumnya.

Ketiga, kehadiran Satgas PKH disertai dengan pembangunan posko Satgas PKH dengan petugas yang terpantau menggunakan seragam dan truk berlogo TNI. Satgas PKH memasang papan pengumuman soal relokasi mandiri, namun tanpa surat resmi kepada masing-masing warga. Himbaun untuk tidak menerima murid baru pernah dikeluarkan kepada sekolah-sekolah di Tesso Nilo, namun dibatalkan setelah protes masyarakat. Pengumuman relokasi tidak diikuti tawaran solusi alternatif maupun tujuan baru warga yang pindah.

Ikut Serta Lakukan Pengamanan Festival Pacu Jalur Tepian Narosa, Lanal Dumai Terjun Langsung ke Sungai Kuantan

Keempat, warga yang ditemui Komnas HAM menolak relokasi karena sudah menetap lebih dari belasan tahun dan memiliki kebun sawit yang produktif, sementara itu, warga tidak mendapat tawaran tentang kompensasi dan/atau lokasi tujuan. Himbauan relokasi tanpa lokasi tujuan dapat menyebabkan orang kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, dan merupakan pelanggaran hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 11 Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya.

Dalam kasus ini, masyarakat yang hidup di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo telah bertempat tinggal dan berkehidupan selama setidaknya belasan tahun di wilayah tersebut. Mereka telah menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan sawit, menjalani kegiatan sosialnya, serta tinggal di kawasan tersebut. Meskipun masyarakat tidak memiliki kepastian hukum tenurial untuk tinggal dan hidup pada kawasan tersebut, pembiaran yang dilakukan negara secara terus-menerus menjadi faktor yang mendorong adanya warga yang telah bertempat tinggal dan berkehidupan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Oleh karena itu, negara tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan mencabut hak bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak bagi masyarakat tanpa memikirkan solusi lokasi baru dan penghidupan yang layak yang menyertainya.Terkait hal ini, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Meninjau ulang batas waktu relokasi mandiri pada 22 Agustus 2025 sebelum adanya langkah-langkah perlindungan prosedural yang konkrit terhadap masyarakat terdampak untuk mencegah terjadinya konflik.

2. Mendorong perumusan kebijakan penertiban kawasan hutan pada kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang didasarkan pada kajian yang komprehensif, termasuk hasil kajian Tim Revitalisasi Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo 2018 serta hasil Konsultasi Nasional Krisis Tenurial Taman Nasional Tesso Nilo yang pernah diselenggarakan Komnas HAM pada tahun 2016.

Tuntut Keadilan, Aliansi Korban Bullying Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Riau

3. Memberikan perlindungan prosedural terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan penggusuran paksa, utamanya konsultasi yang tulus (genuine consultation), pemulihan hukum (legal remedies), dan alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak.

4. Menghindari penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) dan simbol-simbol militer pada ranah sipil, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan oleh aparat sipil

Jakarta, 21 Agustus 2025 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Prabianto Mukti Wibowo

Wakil Ketua Internal Komnas HAM

Menteri Keuangan RI Sebut Dosen Dan Guru Sebagai Beban Negara, Presiden Mahasiswa UNRI Geram

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement