Info Massa – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merasa miris atas pernyataan Fadli Zon yang menyebutkan kekerasan seksual pada peristiwa 98′ tidak mempunyai bukti.
Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan bahwa keluarga korban menyimpan luka kelam kekerasan seksual peristiwa 98′.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.
Fadli Zon, menurut Komnas Perempuan juga mengabaikan upaya negara dalam membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menuntaskan kasus kekerasan seksual pada Mei 98′.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa TGPF memiliki laporan peristiwa Mei 98′ berupa pelanggaran HAM, sedikitnya terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk di dalamnya 52 kasus perkosaan.
Kemudian, temuan itu menjadi dasar pengakuan bagi BJ Habibie yang diteruskan dengan membentuk Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan Mei 98’melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.
“Sehingga menyangkal dokumen resmi TGPF berarti memgabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” tutur Dahlia Madanih. []
Komentar