Kronologi Penganiayaan Wartawan dan LSM di SMAN 4 Tangerang

Megapolitan

Info Massa – Seorang oknum Satpam di SMAN 4 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang, diduga telah menghalang-halangi tugas, fungsi jurnalis dan LSM hingga berujung melakukan penganiayaan fisik di dalam ruanga tamu pada Senin 24/06 sekitar pukul 15:00 WIB.

Hal ini terjadi disaat Hengky dari Jurnalis Info Nusantara dan Asep LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) yang sedang bersamaan berkunjung untuk mengkonfirmasi dan mengantarkan surat kepada Nining Nirawaty selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 4 Kota Tangerang di mana sebelumnya sudah saling berjanji untuk bertemu di sekolah.

Setelah Asep dan Hengky sesampainya di sekolah langsung meminta izin kepada satpam yang sedang berjaga, untuk meminta bertemu dengan Kepsek. Sayangnya satpam mengatakan bahwa Ibu Kepsek sedang berada di SMAN 5 dan tidak ada di tempat.

Melihat gelagat oknum satpam yang diketahui sedang berdusta, Asep dan Hengky tidak mempercayai terkait informasi yang disampaikan oknum Satpam itu, dan mencoba menjelaskan kepadanya bahwa mereka berdua sudah janjian. Akhirnya Asep dan Hengki membuntuti di belakang satpam menuju ke ruang tamu.

Percekcokan terjadi dan tidak bisa dilerai Asep dan Hengky kembali menerangkan bahwa kedatangannya berdasarkan janji yang disanggupi oleh Nining. Di saat moment itu raut wajah satpam terlihat marah hingga dia melepaskan pukulan ke arah Hengky, namun pukulan itu salah sasaran sehingga mengenai bibir Asep.

“Saya yakin bahwa terjadinya peristiwa ini, dan atas arogannya oknum satpam tersebut sudah di setting sama Kepsek SMAN 4 Nining, dan sangat disayangkan hal ini bisa terjadi di dalam sekolah yang notabenenya tempat pendidikan, terlebih tidak menghargai profesi wartawan,” Jelasnya.

Lanjut Hengki, terkait dengan oknum satpam tersebut bahkan sampai arah pulang pun dirinya masih terus mengancamnya.

“selagi gua ada disini, lu gak boleh lagi kesini,” ujar Hengky menirukan kecaman satpam SMAN 4 kepadanya dan Asep.

Di waktu yang sama Asep juga menuturkan bahwa pihaknya langsung melaporkan insiden itu ke pihak yang berwajib.

“Saat ini kita telah membuka laporan kepada pihak kepolisian atas insiden yang terjadi, kita ikutin saja karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya,” tandasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/690/VI/2024/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota Polda Metro Jaya, dan pelaku di jerat Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara Subarna Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyoroti terkait insiden tersebut, dirinya menyesalkan atas perilaku oknum satpam yang telah menghalang-halangi poksi Wartawan dan Lsm hingga diduga terjadi sebuah penganiayaan.

“Oknum satpam tersebut dan kepala sekolah wajib bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa temen-temen Wartawan dan LSM yang sedang bertugas, dan ini hal konyol yang tidak pantas untuk ditiru apalagi berada di lingkup sekolah”, ujarnya Selasa (25/6/2024).

Dirinya juga menyampaikan akan mengawal proses Hukum di Polres Tangerang Kota.

“apa yang sudah dilaporkan temen-temen sebagai korban, kami akan monitor dan mengawal terus sampai dengan tuntas, dan ini memang harus menjadi sebuah efek jera sehingga tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan poksi Wartawan dan LSM khususnya di Kota Tangerang dan umumnya di nusantara ini,” tegasnya. []

Tinggalkan Balasan