Daerah
Beranda / Daerah / Mahasiswa Desak DPRD Kabupaten Tangerang Audit Proyek Griya Atha, Diduga Serobot Lahan Sawah Dilindungi

Mahasiswa Desak DPRD Kabupaten Tangerang Audit Proyek Griya Atha, Diduga Serobot Lahan Sawah Dilindungi

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (12/2/2025). (Foto: Info Massa).

Info Massa – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (12/2/2025). Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap proyek Perumahan Griya Artha yang diduga kuat berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah Nasional (LBSN) di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri.

Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa proyek yang dikembangkan PT Padma Warna Artha telah mengalihfungsikan sekitar 10 hektare lahan sawah produktif yang sebelumnya berperan sebagai penyangga pangan sekaligus daerah resapan air.

FAM menilai persoalan ini bukan sekadar pembangunan perumahan, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi menggerus ketahanan pangan dan memperparah krisis ekologis lokal.

“Ini bukan soal investasi properti. Ini soal sawah yang dilindungi undang-undang tapi justru dibeton. Kalau benar masuk Lahan Baku Sawah, maka ini pelanggaran berat dan terstruktur,” tegas Fajar, Humas Aksi FAM saat ditemui dilokasi, Kamis (14/2/2026).

Lebih jauh, Fajar menilai proyek Griya Artha secara telanjang bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai fondasi kedaulatan nasional. Komitmen tersebut diperkuat oleh kebijakan Kementerian ATR/BPN yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Britney Spears Menjual Hak Musiknya Dengan Harga 200 Juta Dolar

“Merujuk Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Lahan Baku Sawah, yang secara eksplisit mengunci status lahan agar tidak mudah dialihfungsikan,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal FAM Tangerang, Akbar Ridho mengingatkan jika terbukti lahan tersebut masuk kategori LBS atau LP2B, maka alih fungsi peruntukan telah melanggar.

“UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 44 yang melarang alih fungsi LP2B. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW),” jelas Akbar.

Selain isu hukum, Akbar pun menyoroti dampak ekologis alih fungsi lahan. Sebelum dibangun, area persawahan tersebut berfungsi sebagai daerah tangkapan air alami saat curah hujan tinggi. Kini, setelah sebagian besar tertutup beton, warga sekitar dilaporkan mulai mengalami genangan dan banjir lokal.

Ia menuding pengembang lalai menyediakan infrastruktur pengendali banjir yang memadai, seperti embung, kolam retensi, atau sistem drainase yang proporsional dengan skala pembangunan.

Gelar Perayaan Imlek, Wagub Rano: Jakarta Rumah Budaya

Salah satu dampak yang disorot adalah SDN 2 Buaran Jati, yang disebut kerap terdampak genangan saat hujan deras hingga mengganggu aktivitas belajar-mengajar.

“Dulu sawah menyerap air. Sekarang air masuk ke rumah warga dan sekolah. Anak-anak jadi korban dari pembangunan yang serampangan,” kata Akbar.

FAM juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses perizinan proyek tersebut. Mereka mencurigai adanya peran aparat desa, termasuk Kepala Desa Buaran Jati, yang meloloskan administrasi pembangunan meski lahan diduga berstatus sawah dilindungi.

“Audit jangan setengah-setengah. Buka semua dokumen: izin lokasi, izin lingkungan, hingga persetujuan tata ruang. Kalau ada yang bermain, proses hukum harus jalan,” tegas Akbar

Dalam aksi tersebut, FAM Tangerang menyampaikan tiga tuntutan tegas:

PSBG Komitmen Kawal Mutu Pendidikan Bagi Guru dan Siswa

1. Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap proyek Perumahan Griya Artha.

2. Mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Buaran Jati dan pihak terkait.

3. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga ada kepastian hukum dan kejelasan status lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang tidak menemui masa aksi dan belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan massa aksi.[]

× Advertisement
× Advertisement