Info Massa – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurachman meninjau langsung penjualan Thrifting atau pakaian bekas di Pasar Senen di tengah isu miring yang kerap dinyatakan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa.
Dalam kunjungannya, Maman ditemani Anggota DPR Adian Napitupulu dan Asosiasi pedagang Thrifting. Mereka berkeliling dari blok ke blok pedagang pakaian bekas dan UMKM yang berada di Pasar Senen.
Menanggapi isu yang ramai belakangan soal Thrifting, Maman menyebut akan segera mencarikan solusinya. Pasalnya, opini yang beredar dipublik adalah pedagang baju bekas merupakan pedagang ilegal.
“Ini lagi kita carikan solusinya. Sejauh ini teman-teman (pedagang Thrifting) dianggap pemain ilegal. Ini menurut hukum ya,” kata Maman dihadapan Asosiasi Thrifting.
Perwakilan Asosiasi Thrifting, Rifai, berharap Pemerintah dapat menjaga kelangsungan ekonomi para pedagang Thrifting. Terlebih dalam menghadapi masa panen pedagang di akhir tahun.
“Dari sisi pedagang, kami minta kepada Menteri UMKM, menyampaikan ke Kementerian perdagangan dan Keuangan untuk memberikan kuota barang ke asosiasi pedagang sebagai pintu distribusi. Jangan langsung distop, barang kami sudah hampir kosong dan ini sedang moment ramai menjelang Natal dan Tahun Baru,” tutur Rifai.
Salah satu pedagang, Rosita sinaga (63), pedagang Thrifting di blok 3 Pasar Senen mengungkapkan bahwa sejauh ini dirinya menyumbang pajak dari berjualan di kiosnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut tak jarang dirinya menggunakan pinjaman uang ke negara melalui perbankan untuk melancarkan usaha Thriftingnya.
“Berdagang puluhan tahun, menggunakan KUR sampai lunas,” ungkapnya.
Ia juga bersedia apabila negara melegalkan Thrifting melalui pungutan pajak. Bukan karena keterpaksaan, melainkan dagang pakaian bekas sudah menjadi mata pencaharian keluarganya.
“Kami siap membayar pajak. Kami ini menghidupi keluarga, anak juga sarjana. Bantu kami tetap berjualan thrift di sini,” ucap Rosita.
Sementara Anggota DPR RI Adian Napitupulu menyebutkan bahwa saat ini pun pedagang Thrifting sudah menyetor pajak ke negara bagi yang melakukan penjualan online.
“Nah kalo soal pajak, mereka yang berjualan (Thrifting) secara online, itu kena pajak juga sebesar 11%,” tegas Adian.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, negara sebelumnya sempat melegalkan Thrifting melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132 Tahun 2015. Dari situ, kata Adian, pemerintah pernah menerima pajak dari penjualan baju bekas dengan besaran pajak 15-30 persen.
“Pada tahun 2015, PMK 132, ada pajak barang bekas baju impor besarannya 30%, tapi PMK ini sudah dihapus. Artinya ada sejarah pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” ungkap Adian. []