Info Massa – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menyampaikan keprihatinan serius atas pembangunan Sheet Pile atau tanggul di kawasan Gg. Irigasi yang dilakukan oleh pihak Pergudangan Vivo.
Proyek tersebut diduga kuat memanfaatkan lahan yang masuk dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane.
Dalam upaya meminta klarifikasi, FP2N melayangkan surat resmi kepada Unit Pengelola Irigasi BBWS.
Namun sangat disayangkan jawaban yang diterima justru terkesan menghindar. Masyarakat diarahkan untuk menyampaikan laporan langsung ke kantor pusat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis, mengapa sebuah unit pengelola yang seharusnya memiliki fungsi kontrol teknis di lapangan justru menolak menerima aspirasi masyarakat.
Ketua FP2N, Thoriq, menegaskan salah satu manajemen Pergudangan Vivo sempat menyatakan bahwa pembangunan turap tersebut telah mendapat izin dari BBWS.
Jika benar demikian, publik berhak tahu sejauh mana prosedur perizinan tersebut ditempuh dan apakah ada kajian teknis maupun lingkungan yang menjadi dasar hukum penerbitan izin.
“Persoalan ini bukan sekadar tumpang tindih kewenangan, melainkan menyangkut kepastian hukum, tata kelola sumber daya air, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan,” ujar Thoriq.
“BBWS sebagai lembaga negara tidak boleh hanya menjadi stempel administratif, melainkan harus menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan akuntabel,” sambungnya.
Forum persatuan pemuda Neglasari menilai, lemahnya transparansi dalam kasus ini berpotensi melahirkan praktik mal administrasi, bahkan konflik kepentingan antara pihak swasta dengan lembaga negara.
Karena itu, FP2N mendesak agar BBWS Ciliwung-Cisadane membuka dokumen perizinan secara publik, sekaligus menjelaskan dasar pertimbangan teknis maupun yuridis atas pembangunan turap di Gg. Irigasi.
FP2N menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar tata kelola lahan irigasi tidak dibiarkan menjadi ruang kompromi antara kepentingan swasta dan negara. []
Komentar