Nasional
Beranda / Nasional / MPR Kritik Pengelolaan Desa Di Banyak Kementerian Malah Membingungkan

MPR Kritik Pengelolaan Desa Di Banyak Kementerian Malah Membingungkan

Info Massa – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Hindun Anisa melontarkan kritik terhadap pengelolaan yang kini diurus oleh Kemeneterian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, dengan demikian cenderung terjadi dualisme dalam pengaturan Desa. Di sisi lain, Desa dilihat sebagai entitas sosiologis dan kultural. Di satu sisi lagi, desa ditetapkan sebagai struktur dari pemerintahan.

“Banyak Kementerian yang mengatur tentang Desa. Karena banyak yang mengatur maka terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi program,” Kata Hindun saat FGD ‘Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa di Yogyakarta.

Hindun juga menyebut, di luar kementerian, ada Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VI yang turut mengatur Pemerintahan Daerah. Hal itu, kata dia, masih perlu dibahas terkait relevansi dalam era yang berkembang hari ini.

“Apakah rumusannya sudah cukup ideal dan masih relevan dengan perkembangan zaman, atau mungkin memerlukan penajaman dan penyesuaian,” ungkap Hindun.

WALHI: Sumatera Masuk Zona Krisis Ekologis, Negara Dinilai Gagal Kendalikan Kerusakan

Dia meneruskan, pada hubungan pusat dan daerah, konstitusi dengan tegas perlu adanya keseimbangan dari sisi kewenangan, kelembagaan, keuangan dan pengawasan.

“Tapi implementasinya, kita lihat masih tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Hindun.

Senada dengan MPR, Wakil Rektor UGM Arie Sujito menyampaikan telah terjadi pembengkakan teknokrasi daerah dan desa. Menurutnya saat ini terjadi kemerosotan kebijakan.

Dia meneruskan, desa mengalami birokratisasi dan instrumentasi yang berlebih. Sehingga kewenangan desa secara sistemik melambung ke level pemerintah dan pemerintah daerah atas nama justifikasi dan sinkronisasi administrasi keuangan.

“Terjadi tumpang tindih program, program serupa dengan pendekatan berbeda dari dua kementerian seringkali tidak singkron bahkan kontradiktif di lapangan, menimbulkan kebingungan birokrasi,” ungkap Arie Sujito.

DPR Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Bahas Kayu Mengambang di Sumatera

Di sisi lain, Arie turut mengapresiasi UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah ke UU Nomer 3 Tahun 2024 membuat desa menjadi lebih hidup.

“Ada gerakan partisipasi masyarakat, ekonomi desa berproses sekring program dan praktik pemberdayaan, kerja sama antar desa dan tumbuh sejumlah inovasi komunitas. Ada nadi demokrasi kewargaan di level praksis desa,” kata Arie Sujito. []

× Advertisement
× Advertisement