Nasional
Beranda / Nasional / Mualem Pecahkan Rekor Sejarah: Satu-satunya Gubernur yang Usulkan Tambang Rakyat Sejak Indonesia Merdeka

Mualem Pecahkan Rekor Sejarah: Satu-satunya Gubernur yang Usulkan Tambang Rakyat Sejak Indonesia Merdeka

Surat Gubernur Muzakir Manaf ke Menteri ESDM mengusulkan legalisasi tambang rakyat Aceh. (Foto: Info Massa/Istimewa).

Info Massa — Sejarah mencatat, baru kali ini seorang kepala daerah berani menabrak arus kebijakan tambang nasional yang selama ini berpihak kepada korporasi besar.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menjadi satu-satunya gubernur di Indonesia yang secara terbuka mengusulkan legalisasi tambang rakyat, bukan izin eksploitasi bagi konglomerat.

Pemerintah Aceh telah mengajukan legalisasi 2.101 sumur minyak tradisional yang tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, hingga Aceh Tamiang dimana seluruhnya dikelola masyarakat secara mandiri selama puluhan tahun tanpa perlindungan hukum.

Langkah ini tak hanya soal izin tambang. Ia adalah perlawanan simbolik terhadap model pengelolaan sumber daya alam yang menyingkirkan rakyat di tanahnya sendiri.

“Selama ini izin tambang selalu jatuh ke tangan korporasi besar. Tapi Aceh ingin menunjukkan arah baru: tambang untuk rakyat, bukan untuk konglomerat,” ujar Mualem dalam keterangannya di Banda Aceh, seperti dikutip dari Kompas, Jum’at (10/10).

SBN KASBI PT. VCI Kecam Rencana PHK 3.000 Buruh: “Buruh Bukan Tumbal Krisis Manajemen”

Bagi Mualem, legalisasi ini bukan perkara ekonomi semata, melainkan soal keadilan dan kedaulatan Aceh atas sumber daya alamnya, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Rakyat sudah puluhan tahun bekerja di sumur-sumur minyak tradisional. Tapi tanpa legalitas, mereka tak punya perlindungan hukum dan justru rentan dikriminalisasi,” tegasnya.

Dari kebijakan yang dicanangkan Mualem langsung mengguncang wacana nasional. Di saat sebagian besar kepala daerah berlomba memberi ruang bagi perusahaan besar, Mualem justru memilih jalan berlawanan dengan memberi izin kepada rakyat kecil agar bisa berdiri di atas tanah sendiri.

Sementara pengamat energi dari Universitas Syiah Kuala, Teuku M. Zulfikar menyebut 2.101 sumur minyak itu akan diatur dalam skema “Tambang Rakyat Aceh”, di mana masyarakat lokal menjadi pelaku utama produksi energi dan pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dan fasilitator.

“Kalau ini berhasil, Aceh bisa jadi contoh nasional bahwa pengelolaan sumber daya alam bisa berbasis rakyat, bukan semata investor besar,” kata Teuku M. Zulfikar.

Pemkot Tangerang Dinilai Lemah Hitung Dana Hibah; BPK Sorot Bukti Fiktif, LPJ Terlambat, dan Pengawasan Longgar

Lanjut Zulfikar menilai, langkah ini sekaligus mengoreksi ketimpangan historis dalam industri migas nasional.

“Rakyat selama ini hanya jadi penonton. Padahal mereka yang menjaga, menggali, dan hidup dari sumber daya itu,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberanian politik Mualem harus dibarengi pengawasan ketat dan pengelolaan lingkungan yang serius, agar tambang rakyat tidak berbalik menjadi bencana ekologis.

Meski menuai simpati luas, usulan Pemerintah Aceh ini bukan tanpa hambatan. Di tingkat pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas masih mempelajari dasar hukum serta mekanisme teknis pelaksanaannya.

“Kami menghargai inisiatif Pemerintah Aceh dan akan mempelajari kemungkinan penerapannya sesuai regulasi,” ujar seorang pejabat ESDM.

Dua Anggota DPRD Riau dari PAN dan PKS Diduga Terlibat Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta Inhu

Di balik pernyataan diplomatis itu, sejumlah sumber menilai ada resistensi birokratis karena legalisasi tambang rakyat bisa memotong rantai distribusi keuntungan yang selama ini terpusat di Jakarta.

Namun jika disetujui, Aceh akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki zona tambang rakyat resmi untuk minyak dan gas bumi, bukan sekadar mineral dan batubara seperti di wilayah lain.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk kemandirian politik dan ekonomi Aceh, sekaligus pembuktian bahwa konsep otonomi khusus bukan sekadar slogan.

Adapun terobosan Mualem menandai arah baru politik Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia dari yang bermula elitis menuju populis, dari konglomerat menuju rakyat.

Terpisah bagi banyak warga Aceh, usulan ini bukan hanya soal tambang, melainkan simbol harapan bahwa rakyat akhirnya bisa diakui sebagai pemilik sah tanah dan hasil buminya sendiri.

Seorang penambang di Aceh Timur yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kalau disahkan, kami bisa kerja tanpa takut ditangkap. Selama ini kami seperti pencuri di tanah sendiri.” ungkapnya. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement