Info Massa – Para anggota parlemen Italia telah sepakat untuk menetapkan kejahatan femisida – pembunuhan terhadap perempuan yang dimotivasi oleh gender – sebagai hukum tersendiri yang dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sebagai langkah simbolis, RUU tersebut disetujui pada hari yang didedikasikan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Gagasan undang-undang tentang femisida telah dibahas di Italia sebelumnya, tetapi pembunuhan Giulia Cecchettin oleh mantan pacarnya merupakan tragedi yang mengguncang negara tersebut hingga akhirnya bertindak.
Pada akhir November 2022, perempuan berusia 22 tahun itu ditikam hingga tewas oleh Filippo Turetta, yang kemudian membungkus jasadnya dengan karung dan membuangnya di tepi danau.
Pembunuhan itu menjadi berita utama hingga ia tertangkap, tetapi respons keras dari adik perempuan Giulia, Elena, yang bertahan hingga kini.
Pembunuh itu bukanlah monster, katanya, melainkan “putra yang sehat” dari masyarakat yang sangat patriarkal. Kata-kata itulah yang menggerakkan massa di seluruh Italia menuntut perubahan.
Dua tahun kemudian, para anggota parlemen telah menyetujui undang-undang tentang femisida setelah sidang parlemen yang panjang dan penuh perdebatan sengit. Hal ini menjadikan Italia salah satu dari sedikit negara yang mengkategorikan femisida sebagai kejahatan tersendiri.
Diperkenalkan oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni, undang-undang tersebut didukung oleh pemerintahan sayap kanan garis kerasnya sendiri, serta anggota parlemen oposisi. Banyak yang mengenakan pita merah atau jaket merah hari ini untuk mengenang para korban kekerasan.
Mulai sekarang, Italia akan mencatat setiap pembunuhan terhadap perempuan yang dimotivasi oleh gendernya sebagai femisida.
“Femisida akan diklasifikasikan, akan dipelajari dalam konteks aslinya, dan akan ada,” ujar Hakim Paola di Nicola, salah satu penulis undang-undang baru tersebut, tentang signifikansinya.
Ia merupakan bagian dari komisi ahli yang memeriksa 211 kasus pembunuhan perempuan baru-baru ini untuk mencari karakteristik umum, kemudian merancang undang-undang tentang femisida.
“Membicarakan kejahatan semacam itu sebagai kejahatan yang berakar pada cinta yang meluap-luap atau kecemburuan yang kuat adalah sebuah distorsi – yang menggunakan istilah-istilah romantis yang dapat diterima secara budaya,” sang hakim berpendapat, di tengah-tengah penelitiannya di rumahnya di Roma.
“Undang-undang ini berarti kita akan menjadi yang pertama di Eropa yang mengungkap motivasi sebenarnya dari para pelaku, yaitu hierarki dan kekuasaan,” tambah hakim itu.
Italia kini akan bergabung dengan Siprus, Malta, dan Kroasia sebagai negara anggota Uni Eropa yang telah memasukkan definisi hukum tentang femisida dalam hukum pidana mereka. []