Partai Buruh Exco Kota Tangerang dipanggil oleh Bawaslu terkait unjuk rasa yang di lakukan bersama serikat pekerja dalam memperingati ‘May Day’ yang berlangsung di depan istana presiden pada1 Mei 2023 lalu.
Adapun bentuk pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan dan keterangan Partai Buruh terkait adanya aduan ke Bawaslu dari pihak lain.
Cristian Lelono, Ketua Exco Partai Buruh Kota Tangerang mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat undangan dari Bawaslu Kota Tangerang.
“Kami partai buruh pun telah melakukan klarifikasi dan menerima undangan ketua Bawaslu kota Tangerang sebagai silahturahmi karena mungkin ketua Bawaslu dapet aduan dari masyarakat tentang kegiatan 1 mei 2023,” ungkapnya kepada Info Massa, Jum’at (5/5).
Ia menuturkan bahwa kegiatan 1 mei sebagai bentuk dalam memperingati hari buruh nasional dengan masa sekitar seribu lima ratus.
Lanjut ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan nya yang melarang partai politik untuk mengikuti demonstrasi.
“Mungkin partai buruh yang paling taat dengan peraturan Bawaslu karena sampai detik ini partai buruh tidak memasang baleho dan bendera bahkan belum menemukan bakal calon Presiden dari partai buruh sampai hari ini,” katanya.
Sebelumnya ada surat edaran yang dikirim oleh Bawaslu kepada partai Buruh sebelum melakukan kegiatan unjuk rasa pada 1 mei 2023.
“Tidak mungkin kita tidak mengetahui larangan tersebut akan tetapi surat tersebut telah kami balas dengan surat pemberitahuan aksi. Akan tetapi surat itu tidak sampai kepada Bawaslu karena tertahan oleh staf kami,” lanjutnya.
Ia pun berharap Bawaslu Kota Tangerang dapat bekerjasama dan partai Buruh menghargai tahapan yang sedang berjalan.
“Maka dari itu Miskomunikasi ini ke depan tidak akan terulang kembali karena partai politik memiliki norma pasca 4 Desember apakah ini bagian yang dibolehkan atau yang tidak di bolehkan takut adanya kesalahpahaman di pandangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Salim menjelaskan bahwa bukan hanya partai buruh saja yang mendapat undangan dalam rangka edukasi kepada masyarakat dengan tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU. []
editor: A Rosyid Warisman